Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hak Pakai Terganjal Perbankan

Kompas.com - 14/02/2013, 23:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti telah diatur dalam undang-undang, warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki properti di Indonesia terbatas kepemilikannya pada hak pakai. Hal ini sudah diatur dalam UU Pokok Agraria sejak 1966.

Namun, subyek pembicaraan mengenai kepemilikan properti oleh warga asing seakan tidak pernah berhenti menghantui warga negara Indonesia. Dalam debat publik yang diadakan di Jakarta, Kamis (14/2/2013) di Hotel Bidakara, Erwin Kallo, pengamat serta pengacara properti mengatakan adanya ketakutan atas "bankable" dan "marketable" dari properti berstatus hak pakai tersebut. Namun, menurut Prof. Maria Sumardjono, Guru Besar Universitas Gajah Mada, hal tersebut justru aneh.

"Dari 1960, UU Pokok Agraria itu sudah menyebutkan bahwa WNA dan Badan Hukum Asing yang punya perwakilan di Indonesia boleh memiliki tanah dengan status hak pakai. Bagi saya, bahwa bank tidak mau menerima jaminan dengan tanah berstatus hak pakai itu aneh. Hak pakai yang diberikan di atas tanah Negara bisa menjadi anggunan," kata Maria. 

Menurut dia, sebaiknya Bank Indonesia membuat surat edaran agar bank-bank menerima anggunan nasabah dalam bentuk properti dengan hak pakai. Ketegasan dan kejelasan informasi menjadi kebutuhan masyarakat dalam menanggapi hak pakai bagi warga asing dan warga negara Indonesia sendiri. Masyarakat belum familiar dengan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com