Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN: Pengetatan Syarat IMB Sangat Tepat!

Kompas.com - 23/01/2013, 22:08 WIB

KOMPAS.com - Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kurnia Toha mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk memperketat IMB sudah sangat tepat. IMB harus benar-benar memenuhi persyaratan sebelum diberikan.

"Izin mendirikan bangunan itu kan memang seharusnya terkait dengan tanahnya.Jadi, kepemilikan tanahnya harus jelas dulu. Kalau kepemilikan tanahnya tidak jelas, lalu ada izin mendirikan bangunan, akhirnya nanti akan ada complaint," ujar Kurnia Toha pada seminar sehari bertema Kepastian Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (/23/1/2013).

Mengenai keluhan masyarakat yang justru mengeluhkan sulitnya proses pengeluaran IMB, lanjut Kurnia, banyak penyebabnya. Menurut dia, keterlambatan mengeluarkan sertifikat itu bermacam-macam sebab, antara lain syarat-syaratnya tidak lengkap.

"Kalau ada sengketa, tidak mungkin ada sertifikatnya. Jadi, kita jangan bertendensi seolah-olah ini ada yang tidak bener. Jangan seperti itu. Kita harus lihat case-by-case. Kalau memang benar keterlambatan pengeluaran sertifikat ini karena ada pelayanan yang tidak bagus, dilaporkan," ujarnya.

Toha menambahkan, BPN mempunyai komitmen untuk memperbaiki hal itu. BPN tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rumor.

"Selalu kita cek, apakah benar begitu. Kita tidak mungkin mengeluarkan sertifikat kalau masih sengketa. Begitu juga kalau tidak memenuhi syarat. Klaim-klaim kepemilikan harus jelas alasannya, apakah dapat warisan, jual, atau hibah, semua harus jelas. Kalau tidak, tidak bisa kita keluarkan," kata Toha.

Menurut dia, saat ini BPN tengah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pembenahan SDM. BPN menerapkan jenjang karir serta sistem reward and punishment kepada anggotanya.

"Jadi, yang berprestasi bagus dan melakukan pelayanan masyarakat bagus kita beri reward, sementara yang tidak menjalankan dengan bagus akan kita beri sanksi," ucapnya.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Pergub baru ini merupakan salah satu solusi yang akan ditempuh Pemprov DKI dalam menyelesaikan masalah banjir.

"Ini sudah berpuluh tahun kita menghadapi banjir seperti ini. Titik banjir terus bertambah karena area yang dipakai untuk resapan air sudah berubah menjadi pembangunan rumah dan apartemen serta mal," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1/2013) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com