Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan PNS Harus Dikelola Profesional

Kompas.com - 04/05/2011, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan tabungan perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dikelola oleh lembaga keuangan profesional.

"Status lembaga pengelola Taperum harus diperjelas. Akan diserahkan pada lembaga pengelola yang bersifat nirlaba, dikelola melalui sistem asuransi, atau dikelola pemerintah," ungkap Anggota BPK Hasan Bisri, pada siaran persnya.

Mengenai pengelolaannya, dia menilai, perlu dilindungi regulasi selevel undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP). Tidak sekedar keputusan presiden (kepres) seperti implementasi saat ini. Peningkatan status regulasi itu agar pemungutan Taperum dari gaji PNS dapat diaplikasikan secara optimal.

Apalagi, lanjut dia, regulasi itu dibutuhkan kalau pemerintah berniat memperbesar nilai iuran pokok Taperum berdasarkan perhitungan atau kajian ahli aktuaria. Untuk diketahui, saat ini jumlah PNS mencapai 4,7 juta orang, apabila nantinya iuran Taperum ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bulan, maka akan terkumpul dana sebesar Rp2,82 triliun per tahun. "Dana sebesar itu perlu dikelola secara profesional dan dilindungi regulasi tinggi," katanya.

Hasan juga mengutarakan, agar ada batasan jelas tentang jumlah maksimum biaya pengelolaan Taperum. Batasan biaya itu pun harus dibarengi dengan akuntabilitas pengelolaan. Sebab, status dana Taperum PNS berdasarkan UU No17 tahun 2003 merupakan bagian dari keuangan negara yaitu kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Oleh karena itu, keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, akuntabilitas berorientasi pada hasil kinerja, profesional, proporsional, serta pemeriksaan oleh lembaga yang bebas dan mandiri. (Dani Prasetya/KONTAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com