Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Investor Jalan Tol Siap Tanda Tangani PPJT Baru

Kompas.com - 13/04/2011, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan, sebanyak 23 investor ruas tol siap menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) baru hasil amandemen. "Sebanyak 23 ruas siap, sedangkan satu lagi, yaitu ruas tol Batang-Semarang masih ditahan karena ada perubahan kepemilikan saham," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto kepada pers di sela-sela acara Indonesia Internasional Infrastructure Conference and Exhibition (IICE) 2011 di Jakarta, Selasa.

Djoko menjelaskan, investor ruas tol tersebut hingga kini belum menyerahkan kelengkapan administrasi pengalihan saham tersebut kepada pemerintah. Dikatakannya, evaluasi pada tahap kedua ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010 dan Peraturan Menteri (Permen) PU No. 6 tahun 2010. "Hingga saat ini, kelihatannya yang bisa meneruskan itu ada 23 ruas itu," katanya.

Djoko menegaskan syarat-syarat dalam kontrak PPJT yang baru ini sangat ketat. "Misalnya, kalau performance-nya dalam sekian bulan tidak selesai dan kalau tidak ada perjanjian kredit dengan bank selama enam bulan akan kita putus," katanya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Ahmad Ghani Gazali mengatakan, ruas tol Batang-Semarang belum bisa diputuskan sekarang karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. "Mereka baru sampai pada kesepakatan pengalihan saham tapi transaksi pengaliham sahamnya belum," katanya.

Ia mengatakan, jika belum tuntas juga pada jadwal penandatangan PPJT baru, maka keputusan untuk menggnati dengan investor baru, terpaksa dilakukan. "Dia harus mundur dengan sendirinya," kata Gani.

Gani juga membenarkan, penandatanganan 23 PPJT baru tinggal menunggu restu dari Wakil Presiden Boediono. Dia mengatakan dalam PPJT yang baru ini nanti pemerintah memberlakukan pemutusan otomatis bila pihak investor tidak menjalankan persyaratan-persyaratan dalam PPJT yang baru.

Ada pun persyaratan dalam PPJT yang baru nanti adalah pertama, jaminan pelaksana sebesar satu persen dari total investasi harus sudah diberikan kepada pemerintah dalam waktu paling lama satu bulan, setelah penandatanganan amandemen PPJT. Jika total investai suatu ruas jalan tol adalah Rp10 triliun maka, investor wajib menyerahkan satu persen dari Rp10 triliun itu kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa si investor memiliki modal untuk mengerjakan proyek.

Kedua, setelah 75 persen pembebasan tanah dilakukan investor wajib menyediakan 1/3 dari nilai ekuitas. Ekuitas adalah modal yang harus dimiliki investor di luar pinjaman perbankan. Besarnya ekuitas adalah 30 persen dari nilai investasi sedangkan 70 persen berasal dari pinjaman perbankan.

Gani menyebutkan, pihaknya mengusulkan agar badan usaha jalan tol (BUJT) harus sudah memiliki 1/3 dari nilai ekuitas itu setelah sudah 75 persen pembebasan lahan.

Ketiga, BUJT dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT harus sudah memiliki perjanjian kredit (PK) dengan pihak perbankan yang memberi pinjaman pembiyaan proyek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com