Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera: Pemda Perlu Miliki Bank Tanah

Kompas.com - 01/02/2011, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta pemerintah daerah (Pemda) ke depan untuk memiliki bank tanah (land banking) untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat penyediaan lahan atau tanah sangat penting untuk perencanaan pengembangan sebuah kota ke depan.

“Ke depan saya meminta Pemda yang memiliki luas lahan yang masih cukup luas untuk bisa membeli tanah-tanah yang ada di daerahnya saat ini,” ujar Menpera Suharso Monoarfa saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan PKO antara Kemenpera dengan Bank Bukopin dan Bank BTN tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera di Ruang Rapat Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Senin (31/1) kemarin

Menurut Suharso, adanya ketersediaan bank tanah di daerah pada dasarnya memberikan keuntungan bagi Pemda sendiri. Pasalnya, tanah atau lahan yang ada saat ini jumlahnya tentu tidak akan bertambah dan akan terus berkurang mengingat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat baik untuk kebutuhan perumahan maupun perkantoran.

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Pemda antara lain mereka dapat memastikan tata ruang sesuai peraturan daerah (Perda) yang dibuat. Dengan demikian, Pemda bisa membuat masterplan dan detail plan terkait perencanaan kota maupun daerahnya ke depan. “Penyediaan bank tanah atau lahan ini merupakan suatu hal yang sangat krusial dimasa mendatang. Pemda juga mampu mengimplementasikan sesuai masterplan dan detail plan untuk program perumahan maupun perkantoran karena tanah yang ada sudah dikuasai,” terangnya.

Kemenpera, ungkap Suharso Monoarfa, menetapkan tahun 2011 ini sebagai tahun penyediaan rumah bagi masyarakat. Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya kepastian lahan yang pasti oleh pemda setempat. “Kalau lahan dan tanahnya sudah tersedia tentunya bisa dipastikan lokasi pembangunan rumahnya,” tandasnya.

Suharso menjelaskan, bank tanah juga bisa dijadikan sebagai aset pemerintah daerah. Suharso menyatakan banyak pertanyaan yang diajukan oleh bupati, walikota dan gubernur kepada dirinya ingin dijadikan apa kalau tanah yang ada sudah dibeli. Mau diapakan tanah-tanah tersebut?. Ia menjelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerah. Setelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebut menjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond.

“Obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika hal itu bisa terjadi maka masalah penyediaan tanah di Indonesia di daerah tidak lagi menjadi persoalan dikemudian hari,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com