Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI: Silakan Evaluasi Tol Trans Jawa Tapi Perhatikan Pembebasan Lahan

Kompas.com - 10/06/2010, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Tol Indonesia (ATI) memahami niat pemerintah yang akan mengevaluasi Tol Trans Jawa adalah untuk percepatan penyelesaian tol tersebut. "Tetapi, titik permasalahan pembangunan jalan tol yang terletak pada proses pembebasan lahan semestinya juga harus menjadi pertimbangan pemerintah," kata Ketua Asosiasis Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, praktisi jalan tol, Harya M Hidayat, menuding pembebasan lahan dan rumitnya mekanisme di Badan Layanan Umum pemerintah yang menjadi hambatan utama penyelesaian proyek tol di Indonesia selama ini.

"Hasil evaluasi kita selama ini, penyebab utama lambannya pengembangan tol Trans Jawa adalah sulitnya pembebasan lahan, termasuk rumit proses di BLU," kata Hidayat yang juga Direktur Utama PT Bakrie Toll Road.

Fatchur melanjutkan, evaluasi boleh saja, tetapi persoalan lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah juga harus menjadi perhatian.

"Boleh pemerintah teriak-teriak investor tidak punya dana, tetapi pemerintah juga harus lihat bagaimana kemajuan pembebasan lahannya," katanya.

Anggota Komisi V DPR RI, Nusyirwan Soedjono, menambahkan, kebijakan pemerintah yang paling utama adalah masalah lahan yang selama ini menjadi kendala utama. Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk percepataan pembebasan tanah.

"Sebab bila menunggu UU prosesnya lama dan praktiknya tidak cukup satu tahun. Kenapa perpu, karena memang sekarang ini kebutuhan tanah untuk infrastruktur itu mendesak dan syarat itu sudah terpenuhi," kata Nusyirwan.

Menurut Nusyirwan, sebenarnya Kementerian PU tidak perlu lagi mengeluarkan Permen PU, karena setiap perjanjian kontrak ada klausul yang jelas.

"Tinggal sekarang keberanian dari Kementerian PU, mau dibawa kemana investor tersebut. Pemerintah harus tegas dong dan itu dari dulu saya omongin selama 2 tahun lalu dan sekarang seharusnya toll trans Jawa itu sudah jalan atau hampir selesai," kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengakui salah satu kendala lambannya Tol Trans Jawa, selain badan usaha yang dinilai tidak aktif, juga masalah pembebasan tanah.

"Ada tiga ruas jalan tol trans-Jawa yang benar-benar macet dalam pembebasan lahan, yaitu ruas Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang. Saat ini, proses pembebasan tanah untuk ketiga ruas itu baru mencapai 10 persen," kata Djoko.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan peraturan menteri (permen) PU Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No13/2010 yang merupakan penyempurnaan Perpres No 67 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com