Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Penghuni Tak Berjalan Efektif Awasi Kependudukan

Kompas.com - 29/03/2010, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Hampir separuh dari sekitar 200 apartemen di Jakarta belum mempunyai perhimpunan penghuni rumah susun. Padahal, keberadaan perhimpunan penghuni ini diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Kalaupun ada, perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) belum menjadi wadah untuk saling bersosialisasi. Kondisi ini bisa dimanfaatkan penghuni dengan bebas, bahkan bisa membuka peluang kejahatan di apartemen. Seperti yang terjadi di sejumlah apartemen di Jakarta dalam beberapa terakhir.

”Mereka yang mau berbuat jahat di apartemen bisa lebih aman. Siapa yang bisa memantau mereka di dalam,” tutur Ketua Bidang Komunikasi Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Rooskurniani, Minggu (28/3), saat ditemui di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Rooskurniani mengatakan, persoalan ini terjadi lantaran PPRS tidak berfungsi efektif. Bahkan, PPRS yang semestinya dikelola warga penghuni rumah susun kenyataannya sering menjadi kepanjangan tangan pengembang. Kondisi seperti ini ada di 75 persen apartemen di Jakarta. Akibatnya, penghuni tidak punya posisi tawar kuat dalam pengelolaan apartemen.

Kendala

Ketua Aperssi Ibnu Taji menambahkan, masih ada ganjalan mendasar dalam pembentukan PPRS. Sejauh ini, aturan pelaksanaan pembentukan PPRS masih membingungkan.

Salah satu ketentuan yang menyulitkan adalah adanya tumpang tindih aturan di lapangan.

Di banyak daerah, aturan lokal yang tertuang dalam peraturan daerah bertentangan dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 1994 tentang pembentukan PPRS. Di dalam perda, misalnya, tidak mewajibkan pengurus PPRS tinggal di rumah susun. Sementara di dalam kepmen tentang rumah susun mewajibkan pengurus PPRS merupakan penghuni rumah susun sendiri.

”Jadi, mana aturan yang benar yang bisa kami pakai sebagai dasar. Ini menunjukkan tidak ada niat serius dari pemerintah sendiri,” katanya.

Kepala Bidang Perizinan, Pembinaan, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, M Yaya Mulyarso mengatakan, PPRS penting untuk memudahkan pendataan kependudukan atau menyelesaikan persoalan penghunian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com