Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti dengan Hak Pakai Tidak Laku

Kompas.com - 25/03/2010, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Status kepemilikan hak pakai hunian vertikal, seperti apartemen dan kondominium, oleh warga asing tidak akan optimal mendorong investasi asing di Indonesia. Ini karena sebagian besar proyek apartemen dan kondominium dibangun di atas tanah hak guna bangunan.

”Hampir tidak mungkin membagi kepemilikan hunian vertikal atas HGB (hak guna bangunan) dan hak pakai. Sudah saatnya berlaku satu macam hak kepemilikan, yakni hak pakai,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Teguh Satria, Rabu (24/3) di Jakarta.

Apabila pengembang membangun apartemen atau kondominium dengan alas HGB, menurut Teguh, orang asing akan sulit membeli. Sebaliknya, kalau kepemilikan properti di atas hak pakai, konsumen lokal yang enggan membeli.

Hal yang sama disampaikan General Manager Marketing PT Cakrawira Bumimandala Michael Rotinsulu. Ia mengharapkan dilakukan penyederhanaan jenis kepemilikan properti. Rumitnya peraturan yang membagi hak atas tanah dalam beberapa kategori, mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hingga hak milik atas satuan rumah susun, membingungkan pengembang dalam memasarkan properti.

Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam draf rancangan revisi, disebutkan kepemilikan properti oleh asing bukan berupa hak milik atau HGB, melainkan hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang dari 25 tahun menjadi minimal 70 tahun.

Ahli agraria dari Universitas Indonesia, Ari Hutagalung, menegaskan, kepemilikan properti oleh orang asing dengan alas hak pakai bukan masalah. ”HGB dan hak pakai bedanya juga hanya lima tahun,” kata dia.

Dicontohkan, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ada warga negara asing yang membangun properti dengan alas hak pakai di atas hak milik. ”Orang asing itu tetap menggunakan namanya. Tidak menggunakan nama orang Indonesia,” ujar Ari. Terjadinya kerancuan terkait hak pakai karena pemerintah tidak menyosialisasikan hukum dengan benar. ”Yang dibutuhkan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bukan sekadar seminar,” katanya. (Haryo Damardono/BM Lukita/KOMPAS Cetak) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com