Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Kepemilikan Asing Bukan HGB, Tapi Hak Sewa dan Hak Pakai

Kompas.com - 24/03/2010, 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji batasan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia. Batasan itu, antara lain, adalah hak kepemilikan properti oleh asing bukan berupa hak milik atau hak guna bangunan, melainkan hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang.

Hasil kajian tersebut akan dimasukkan dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Draf revisi PP tersebut ditargetkan selesai pada April 2010.

Peraturan yang berlaku saat ini adalah hak pakai properti oleh orang asing dibatasi hanya untuk masa 25 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam draf revisi PP tersebut, direncanakan jangka waktu hak pakai properti bagi orang asing minimal 70 tahun.

Menanggapi materi dalam revisi PP No 41/1996, Senior Manajer Konsultan Properti Jones Lang LaSalle Indonesia, Anton Sitorus, di Jakarta, Selasa (23/3), menyatakan, pembatasan hak kepemilikan properti oleh warga negara asing berupa hak pakai atau hak sewa merupakan langkah mundur dari pemerintah.

Anton menjelaskan, apartemen dan kondominium yang dibangun di Indonesia pada umumnya dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB). Adapun hak pakai berlaku untuk hunian di atas tanah hak pakai atas tanah negara.

”Revisi aturan kepemilikan properti oleh warga asing tidak akan ada artinya jika kepemilikan aset itu masih sebatas hak pakai,” kata Anton.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, akhir pekan lalu, kemungkinan untuk kepemilikan properti oleh asing tidak ada hak milik dan hak guna bangunan.

”Saya kira tidak akan ada hak milik dan hak guna bangunan. Yang mungkin ada adalah hak sewa dan hak pakai, tapi jangka waktunya (hak pakai) akan diperpanjang,” ujar Suharso.

Rumit
Menurut Anton , hukum pertanahan di Indonesia sangat rumit. Peraturan perundang-undangan yang membagi hak atas tanah dalam beberapa kategori, mulai dari kepemilikan tanah atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak milik atas satuan rumah susun.

Padahal, lanjut Anton, perbankan cenderung masih enggan menerima agunan properti yang berupa hak pakai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com