JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan arsitek menandatangi Petisi Menolak Pembongkaran Bioskop Garuda dan Bioskop Surya di Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/2). Mereka menentang adanya rencana pembongkaran terhadap Gedung bioskop Garuda dan bioskop Surya hingga dilakukan kajian oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala.
Selain merupakan bangunan cagar budaya, penolakan pembongkaran yang rencananya dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 28 Februari 2010 itu
"Gedung Bioskop Garuda dibangun pada tahun 1919 dan Gedung Biokop Surya dibangun pada tahun 1924, dahulu bernama Aurora, yang berlanggam art-deco," tulis Ariko Andikabina, seorang arsitek yang jadi pemrakarsa petisi, dalam rilis yang diterima Persda, Kamis (25/2).
"Di dalam buku karangan HM Johan Tjasmadi, pada halaman 11 memuat Bioskop Aurora dalam Daftar Bioskop di Wilayah Hindia Belanda tahun 1936," lanjutnya.
Petisi menolak pembongkaran gedung bioskop Garuda dan Surya ditandatangani sedikitnya 133 orang. Sebagian besar dari mereka adalah arsitek yang tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Tidak hanya arsitek muda dan calon arsitek, ada juga yang menyandang gelar profesor, seperti M.Danisworo selaku Ketua Pusat Studi Urban Desain, anggota Tim Penasihat Arsitektur Kota DKI Jakarta, dan anggota Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
Ariko menuliskan sebelumnya Pemkot Pangkalpinang telah terlebih dahulu membongkar Bioskop Banteng, dibangun pada tahun 1917, walau telah dilakukan kajian oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Dan Gedung Bioskop tersebut telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Pembongkaran Gedung Bioskop Banteng, yang masuk di dalam daftar Bangunan Cagar Budaya yang dilansir oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwasata, disinyalir telah melanggar UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009/Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
"Guna menghindari kemungkinan hilangnya Bangunan Cagar Budaya lainnya, kami menyatakan Petisi Menolak Pembongkaran Gedung Bioskop Garuda dan Bioskop Surya hingga dilakukan kajian oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala," tegas Ariko.
Dilansir Harian Pagi Bangka Pos edisi Kamis (24/2), Pemkot Pangkalpinang menunda pembongkaran gedung Bioskop Garuda dan bioskop Surya hingga akhir Februari ini. Asisten III Setda Pangkalpinang Roni Rahman mengatakan penundaan dikarenakan adanya sejumlah pembahasan dengan warga sekitar kedua gedung bioskop tersebut.
Menurut Roni, tim teknis sudah memeriksa keadaan bioskop sebanyak tiga kali. Dari hasil kajian tim, bekas bioskop era tahun 1900-an itu layak dibongkar.
“Kita masih sibuk dengan kegiatan di pemkot, ada menteri dan sebagainya. Ada hal prinsip jadi ditunda dulu dan tidak ada hubungan dengan surat dari Ditjen,” ujar Roni.
Sebelumnya, Kasubdit Registrasi dan Penetapan Ditjen Sejarah dan Purbakala Koos Siti Rohmani mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi tentang pembongkaran gedung bioskop Banteng dan rencana pembongkaran gedung bioskop Surya dan Garuda kepada Pemkot Pangkalpinang. Namun pihaknya belum pernah mendapat balasan.
“Kalau ada tentu ada di kantor. Tapi sampai saat ini belum ada surat apa pun,” ungkap Ani sapaan akrab Koos Siti Rohmani saat dihubungi Bangka Pos Group di Jakarta, Minggu (21/2). (Persda Network/mun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.