JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir sertifikat tanah memiliki batas waktu. Sehingga secara umum bisa dikatakan tidak berlaku selamanya.
"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Blokir sertifikat tanah atau disebut pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Pengertian itu didasari Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Menurut Pasal 3, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Baca juga: Siapa yang Bisa Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah?
Dalam Pasal 11 juga tertulis bahwa pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit, dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara untuk pencatatan blokir yang diajukan penegak hukum, seperti tertulis dalam Pasal 14, berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Kemudian, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, di dalam Pasal 22 disebutkan berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai.
Apabila dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar, lama jangka waktu blokir sertifikat tanah berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.
Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah? Ini Jawabannya
Dalam Pasal 15 beleid tersebut dijelaskan bahwa pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:
Sedangkan untuk pencatatan blokir yang diajukan oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.