Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - Diperbarui 22/10/2022, 17:48 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti

Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya.

Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan? Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Bisa Pakai Screenshot

Syarat mengurus sertifikat hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
  2. Surat kuasa bila dikuasakan,
  3. Fotokopi KTP, KK dan kuasa bila dikuasakan,
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
  5. Fotokopi sertifikat jika ada,
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan,
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat,
  8. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa,
  10. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik, dan
  11. Pengumuman di surat kabar.

Total biaya yang dibutukan sebesar Rp 350.000 per sertifikat dengan Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan alat ukur dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.

Sertifikat tanah bisa diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Bisa Pakai Bukti Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

Syarat mengurus sertifikat rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
  2. Surat kuasa bila dikuasakan,
  3. Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan,
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
  5. Sertifikat asli,
  6. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa, dan
  8. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau