Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - Diperbarui 22/10/2022, 17:48 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti

Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya.

Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan? Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Bisa Pakai Screenshot

Syarat mengurus sertifikat hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
  2. Surat kuasa bila dikuasakan,
  3. Fotokopi KTP, KK dan kuasa bila dikuasakan,
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
  5. Fotokopi sertifikat jika ada,
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan,
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat,
  8. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa,
  10. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik, dan
  11. Pengumuman di surat kabar.

Total biaya yang dibutukan sebesar Rp 350.000 per sertifikat dengan Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan alat ukur dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.

Sertifikat tanah bisa diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Bisa Pakai Bukti Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

Syarat mengurus sertifikat rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
  2. Surat kuasa bila dikuasakan,
  3. Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan,
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
  5. Sertifikat asli,
  6. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa, dan
  8. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau