Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Pemerintah

Kompas.com, 13 Mei 2020, 14:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaata Ruang dan Tanah (Ditjen VII) Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan skema untuk penelitian percepatan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II Kementerian ATR/BPN Daniel Adityajaya mengatakan, penelitian ini terkait subjek dan objek pertanahan.

"Pihak-pihak yang mengklaim menguasai tanah tersebut, perlu diteliti lebih lanjut," kata Daniel seperti dikutip Kompas.com melalui laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/5/2020).

Daniel melanjutkan, permasalahan sengketa dan konflik pertanahan sudah berlangsung lama antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Perkebunan Nusantara (PTPN.

Maka dari itu, permasalahan pertanahan tersebut perlu diteliti dengan seksama.

Ada delapan skema untuk melakukan penelitian mengenai permasalahan tersebut.

Pertama, berupa klaim masyarakat dan penguasaan fisik berupa status Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Kedua, klaim masyarakat berupa HGU masih aktif. Ketiga, klaim masyarakat menguasai tanah dan kepemilikan data yuridis berupa status HGU aktif.

Keempat, masyarakat dengan status HGU akan diperpanjang. Kelima, masyarakat menguasai fisik tanah dengan status HGU akan diperpanjang.

Baca juga: Catat, Ada 2.546 Sengketa Tanah Sepanjang 2018

Keenam, masyarakat mengklaim dan menguasai fisik tanah namun status HGU-nya sudah mati.

Ketujuh, masyarakat mengklaim status HGU sudah mati. Kedelapan, masyarakat menguasai fisik tanah namun status HGU sudah mati.

Daniel menyampaikan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan banyak pihak dalam melakukan penanganan sengketa dan konflik pertanahan seperti Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,  Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komisi II DPR RI.

Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Alfi Syahrin menambahkan, dalam menangani dan menyelesaikan konflik sengketa pertanahan, perlu dilihat dari akar masalahnya.

Pemerintah harus berniat untuk menyelesaikan kasus sengketa pertanahan yang banyak disebabkan oleh mafia tanah.

"Segera tangkap para mafia tanah penyebab maraknya sengketa dan konflik tanah di Indonesia," tegas Syahrin.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau