JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyerahkan 102 sertipikat tanah untuk masyarakat Natuna di Kantor Bupati Natuna, Rabu (8/1/2020).
Jokowi menegaskan pembagian sertipikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Natuna merupakan bukti bahwa Natuna merupakan bagian dari Indonesia.
“Kenapa hari ini saya ingin menyerahkan sertipikat ini? Supaya kita tahu semuanya bahwa Natuna ini adalah tanah air Indonesia," tegas Jokowi.
Hal ini sekaligus merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah dan lahan untuk masyarakat Natuna.
“Jadi simbol ini, simbol pemberian sertipikat ini menunjukkan bahwa tanah itu telah dipegang oleh masyarakat Natuna sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” tambah Jokowi.
Baca juga: Kado Akhir Tahun, 3.000 Sertipikat Tanah Gratis untuk Warga Senama
Jokowi berpesan kepada masyarakat Kabupaten Natuna untuk menjaga sertipikatnya dengan baik, disalin, dan disimpan di tempat layak.
Sebab, jika sertipikat tanah asli hilang, salinan sertipikat tersebut masih ada. Sehingga, proses mengurus sertipikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi lebih mudah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra melaporkan di Kabupaten Natuna terdapat 41.628 bidang tanah yang harus disertipikatkan.
“Sampai saat ini, sudah 26.797 bidang tanah yang bersertipikat, sehingga tersisa 14.831 bidang tanah yang harus diselesaikan,” ujar Surya.
Surya juga mengungkapkan, pulau terdepan dari Kabupaten Natuna yang berbatasan dengan Negara China, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Brunei Darussalam adalah Pulau Sekatung sudah diterbitkan sertipikatnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 Kabupaten Natuna mendapatkan target penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 12.500 bidang tanah dan 9.303 telah terbit sertipikat.
Sementara sisa 3.197 bidang tanah belum dapat terbit sertipikat karena masih terkendala sengketa, kekurangan berkas, dan perbaikan data.
Ada pun di beberapa pulau terluar lainnya sudah merupakan bagian dari kekuasaan NKRI, dan termasuk dalam kawasan lindung di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.