Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Roboh di Slipi Bisa Disebabkan Struktur Tidak Memadai

Kompas.com - 06/01/2020, 16:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung empat lantai di Slipi ambruk pada Senin (6/1/2020). Ambruknya bangunan itu mengakibatkan 11 orang korban luka.

Rescuer dari Kantor SAR Jakarta Rifan Gusrianto mengatakan, terdapat genangan air di rooftop gedung. Hal ini diduga menjadi penyebab robohnya gedung.

Baca juga: Gedung Roboh di Slipi, Perlu Pengecekan IMB dan SLF

Dewan Pertimbangan Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta mengatakan genangan air pada atap gedung bisa menyebabkan kerusakan bahkan membuat bangunan ambruk.

Genangan tersebut bisa terjadi saat lubang drainase tersumbat.

Selain genangan pada atap, kondisi struktur yang sudah tidak memadai karena kemunduran bahan, seperti tulangan berkarat dan sebagainya. Ada pula faktor luar seperti beban berlebih yang tidak diduga.

"Atau renovasi menambah lantai tanpa perkuatan," kata Davy kepada Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Kesalahan saat konstruksi juga bisa menjadi penyebab utama. Ketika dalam masa proses konstruksi sudah cacat, roboh hanya tinggal menungguw aktu.

Selain aspek konstruksi saat mendirikan gedung, pemeliharaan juga menjadi faktor utama agar bangunan tetap kokoh berdiri.

Mantan Ketua HAKI tersebut menuturkan, jika bangunan dipelihara dengan baik serta tidak diubah fungsinya maka akan bertahan hingga ratusan tahun.

"Buktinya banyak gedung tua bersejarah yang tetap eksis," tutur Davy.

Untuk itulah dia menekankan aspek pemeliharaan dalam menjaga dan merawat gedung. Saat musim hujan seperti sekarang, pengelola sebaiknya memeriksa lubang drainase atap serta memastikan saluran tersebut tidak tersumbat.

Lalu memeriksa fondasi bangunan. Jika fondasi tergerus, maka akan membahayakan gedung.

"Kalau tanah normal-normal saja, kemungkinan beban air hujan berlebih karena lubang saluran tersumbat. Biasanya kalau (bangunan) di tepi sungai," ucap dia.

Dia juga mengingatkan pemilik serta pengelola gedung agar tidak melakukan renovasi dengan menambah lantai tanpa rancangan baru dan penguatan.

Secata teknis, menurut Davy, hal tersebut sangat berbahaya. Terlebih bila dilihat secara hukum, penambahan lantai itu juga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau