Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Waduk, Akhyar: Jangan Jadi Tempat Pembuangan Bangkai Binatang

Kompas.com - 31/12/2019, 10:15 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Regional 1 menyerahkan Waduk Martubung kepada Pemerintah Kota Medan untuk dikelola menjadi kawasan wisata dan penggerak ekonomi masyarakat.

Serah terima waduk yang berada di wilayah Perum Perumnas Martubung Cabang 1 Sumatera Utara ini termaktub dalam Memorandum of Understanding (MoU) bertanggal Senin (30/12/2019). 

Serah terima dilakukan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan, Benny Iskandar. 

Akhyar mengatakan, waduk dan daratan yang diterima telah resmi berada di bawah pengelolaan Pemkot Medan. Tidak lagi khawatir untuk melakukan pengerjaan.

Baca juga: Sepanjang 2019, Sumut Bangun 89 Kilometer Jalan dan 169 Meter Jembatan

Waduk akan dimanfaatkan menjadi ruang publik, fasilitas umum dan sosial. Dia berpesan agar waduk beserta daratannya dijaga kebersihannya supaya terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Jangan jadi tempat pembuangan waduk ini. Apalagi sampah yang dibuang bangkai binatang yang mati karena virus yang sedang marak terjadi beberapa waktu ini," katanya.

Nantinya, di sekitaran waduk akan dibangun destinasi wisata baru sehingga masyarakat yang berada di sekitar daerah Martubung dapat diberdayakan, sekaligus menambah penghasilan. Sebelum dilakukan pembangunan, waduk ditata terlebih dahulu. 

"Waduk juga dapat dikembangkan menjadi sarana olahraga air agar perkembangan olahraga air di Kota Medan meningkat," ungkap Akhyar.

General Manager Perum Perumnas Regional I Sunanto menjelaskan, luas Waduk Martubung sekitar 106 hektar.

Sejak 2015 sudah dilakukan penyerahan, pada 2019 ini merupakan penyerahan yang ketiga dengan luas tanah yang diberikan 9 hektar.

Harapannya, Pemkot Medan dapat lebih memperhatikan dan mengelola waduk dengan baik.

"Saya berharap ke depannya akan lebih diperhatikan lagi. Kepling dan lurah setempat agar dapat lebih sering mengkontrol waduk," kata Sunanto.

Waduk dan daratannya seluas 11 hektar terletak di Perumnas Griya Martubung 1. Sebelum diserahkan, tim prefikasi meninjau lapangan untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Tim harus memiliki surat pernyataan dari Perum Perumnas Cabang Sumut yang menyatakan tidak ada lagi permasalahan hukum, indikatornya bebas dari penggarap. 

Selain itu, Perumnas harus mengeluarkan surat rekomendasi pemecahan waduk dari sertifkat induk, kemudian membuat patok-patok batas waduk dan daratan yang parmanen. Setelah semua syarat terpenuhi, baru bisa diserahkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau