Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMF Terbitkan Efek Beragun Aset Syariah Kuartal I-Tahun 2020

Kompas.com - 26/12/2019, 18:06 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF berencana menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) pada Kuartal I-2020.

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

"Masih kami upayakan," ujar Heliantopo.

Dalam penerbitan EBAS-SP ini, SMF akan menggandeng salah satu bank syariah Nasional yakni Bank Muammalat dengan mensekuritisasi aset KPR iB.

SMF telah memiliki kesiapan infrastrukur, dan regulasi. Hal ini juga dikuatkan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN- MUI No.121 Tahun 2018).

Baca juga: SMF Catat Kenaikan Penyaluran KPR Rp 1,38 Triliun

Menurut dia, penerbitan EBAS-SP ini memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.

"Investor jadi memiliki alternatif pilihan dalam berinvestasi di pasar modal. Keberadaan EBAS-SP juga mendukung kemajuan pasar modal syariah di Indonesia,” ujar Heliantopo..

Dia melanjutkan, penerbitan EBAS-SP ini juga akan menjadi instrumen alternatif bagi perbankan syariah untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkan dalam bentuk KPR Syariah tanpa perlu menunggu tagihan yang jatuh tempo.

Sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana investor pasar modal berjangka panjang sehingga dapat mengurangi kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).

EBAS-SP SMF merupakan realisasi dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP tanggal 10 November 2015.

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com