Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Tanah Wakaf dapat Membantu Kegiatan Sosial dan Ekonomi

Kompas.com - 13/12/2019, 10:02 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi tanah bukan hanya diperuntukkan bagi lahan pribadi, namun juga tanah wakaf.

Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memgimbau masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya, termasuk tanah waaf.

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pendaftaran tanah guna memininalisasi konflik dan sengketa pertanahan.

"Tanah apapun, status apapun bisa diwakafkan baik tanah hak milik seseorang, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), bahkan tanah milik perusahaan pun boleh diwakafkan,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Sofyan mengatakan, saat dia pertama kali dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, perintah pertama presiden adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Percepat 200 RDTR Prioritas

Lebih lanjut, Sofyan menuturkan, selama ini pemanfaatan tanah wakaf memang belum optimal.

"Kalau tanah wakaf dikelola dengan baik maka Insyaallah banyak sekali kegiatan-kegiatan yang bisa kita lakukan. Tahap pertama adalah kita daftarkan dulu seluruh tanah terutama yang belum bersertifikat wakaf,” tambahnya.

Saat ini terdapat lebih dari 200.000 tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sofyan menyebut, dengan menyertifikatkan keseluruhan tanah wakaf, maka dapat membantu kegiatan sosial.

Selain itu, tanah yang sudah diwakafkan juga bisa membantu mengembangkan perekonomian, misalnya mewakafkan perkebunan produktif.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menyatakan, tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi.

Nuh menyebutkan, tujuannya antara lain agar tanah tersebut terlindungi dengan sertifikat. Dengan demikian, tanah wakaf tidak akan hilang maupun dijual.

"Masyarakat pun harus pro aktif untuk menyertifikatkan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com