Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Tanah Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Tembus 97,5 Persen

Kompas.com - 06/12/2019, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah mencapai 97,5 persen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Saleh Mardani yang juga ketua pengadaan tanah Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).

Menurut Ahmad Saleh, ganti rugi tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat terdampak. Sisa 2,5 persen ganti rugi sudah dikonsinyasikan di pengadilan Lampung.

"Saat ini sedang berlangsung juga proses penyertipikatan terhadap aset tanah yang sudah diganti rugi sebanyak 719 bidang. Sisanya sedang kami tuntaskan sampai dengan 2020,"ujar Ahmad Saleh.

Baca juga: Kisah Hasniati, Terbebas dari Utang Rentenir, Jadi Eksportir Saraba

Untuk masyarakat yang telah menerima ganti rugi, lanjut dia, agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk akses permodalan usaha dengan harapan ke depan kesejahteraan meningkat.

Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto menambahkan, tol baru yang dirancang sepanjang 104 kilometer ini sangat strategis perannya terhadap perekonomian Lampung.

”Tol Bakauheni-Terbanggi Besar merupakan pintu gerbang dari JTTS. Kawasan di sekitar tol ini akan dikembangkan sebagai kawasan pariwisata. Tentu ini dapat menumbuhkan UMKM. Saya apresiasi BPN karena telah menyukseskan pengadaan tanahnya,” kata Nanang.

Dengan beroperasinya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, pergerakan manusia, barang dan jasa dapat dipercepat, yang pada gilirannya mendorong perekonomian masyarakat.

Pembangunan tol pertama di Lampung ini tak luput dari proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat terdampak dari Lampung hingga Aceh.

Berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya, payung hukum ini hadir agar pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com