JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), pengelola Jalan Tol Seksi IV, Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada 22 November 2019 pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.
Keputusan ini juga berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni, tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi”, terang Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Ahmad Toha.
Baca juga: Senin Ini, GT Gondangrejo Jalan Tol Solo-Ngawi Resmi Bertarif
Kenaikan tarif ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi di Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,06 persen.
Tarif baru diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar.
Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15 persen. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88 persen.
Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat akan tetap sama seperti tarif sebelumnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan memasangkan spanduk & poster, pendistribusian flyer, mengisi suara di masing-masing gerbang, serta sosialisasi melalui media sosial.
PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sebagai pengelola ruas Jalan Tol Seksi IV dengan panjang 11,57 km saat ini memiliki lima 5 gerbang tol, dengan dua 2 jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.
Baca juga: Rincian Tarif Tol Pandaan-Malang
Tarif tol dibagi menjadi lima 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol dengan maksud sebagai
pengembalian investasi dan biaya operasionajalan tol dan untuk mempertahankan SPM terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia.
Baca juga: Siap-siap Tarif Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Juga Akan Naik
Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan para investor.
Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, serta investor asing.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.