Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak Pengesahan Segera RUU Pertanahan

Kompas.com - 23/09/2019, 15:24 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sedianya dilaksanakan, Selasa (24/9/2019). Namun, RUU ini dinilai masih banyak persoalan.

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, RUU ini belum layak untuk disahkan dalam waktu dekat. 

"Setelah kami mempelajari draf akhir Panja RUU Pertanahan, kami berkesimpulan bahwa draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Menurut dia, ada delapan alasan yang membuat RUU ini belum tepat untuk disahkan. Pertama, tidak ada upaya konkrit untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Baca juga: Pemerintah Bantah RUU Pertanahan Permudah Korupsi

Kedua, ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan Hak Pakai Berjangka Waktu.

Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, UMKM dan masyarakat kecil lainnya.

Kelima, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah. 

"Keenam, tidak adanya upaya konkret untuk mempercepat proses pengakuan tanah hkum ada yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012," ujarnya.

Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberatntas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah. 

"Kami menilai draf RUU Pertanahan ini belum layak untuk disahkan. Draf RUU Pertanahan ini harus kembali pada tujuan awalnya untuk pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," tuntas Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com