Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah RUU Pertanahan Permudah Korupsi

Kompas.com - 09/09/2019, 18:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memasuki tahap final.

Namun, sejumlah hal masih menjadi persoalan, lantaran beleid baru ini dikhawatirkan mengembalikan domain verklaring dan praktik korupsi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto membantah kedua anggapan tersebut.

Menurut dia, RUU ini justru memberikan kepastian hukum karena mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA).

Baca juga: RUU Pertanahan Dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR

"Mana mungkin UU menciptakan (praktik) koruptif. Kan UU ini mengatur kepastian hukum, membuat yang tadinya tidak jelas diatur menjadi lebih jelas, bagaimana nantinya yang dulunya belum cukup kuat dalam law enforcement kita lakukan," terang Himawan di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019). 

Kekhawatiran akan praktif korupsi muncul setelah dalam draf terdapat kewenangan menteri dalam mengolah dan memanfaatkan tanah negara lewat aturan yang dibuatnya.

Namun, menurut Himawan, aturan tersebut justru dapat mengatasi ketimpangan yang terjadi selama ini.

"UU ini juga telah mengantisipasi kebutuhan kekinian dan kebutuhan masa depan mengenai dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan yang lain," tegas Himawan.

Sementara itu terkait kekhawatiran atas munculnya domain verklaring seperti diungkapkan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, juga dibantah Himawan. 

"Enggak ada. Ketentuan dihapusnya hak diatur di dalam UU," ujarnya.

Sebelumnya Sandrayati mengungkapkan, RUU Pertanahan belum mencerminkan keadilan agraria seperti tercantum di dalam Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, serta UU PA.

Alasannya, RUU ini dianggap telah menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Padahal, menurut dia, HPL selama ini banyak menumbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan konsep domain verklaring yang dihapus di UU PA 1960. 

Adapun domain verklaring adalah pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut. 

"Ini merupakan bentuk kolonialisasi oleh negara melalui penghidupan kembali asas domain verklaring," ucap Sandrayati di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com