Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Bakal Dilarang Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 19/09/2019, 14:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan agar kendaraan bertonase besar tidak boleh melintasi Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated).

Alasannya, kendaraan jenis ini kerap membawa muatan melebihi beban kapasitas yang diperbolehkan atau over dimension over load (ODOL).

Menurut Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, kendaraan truk besar dengan tiga gandar lebih kerap berjalan lambat karena memuat barang yang melebihi kapasitas di jalan tol

"Kalau boleh saran, secara kapasitas strukturnya dia mampu untuk golongan manapun. Cuma dari sisi safety, karena truk kan jalannya pelan, kadang-kadang ban pecah dan seterusnya. Kami mengusulkan hanya kendaraan Golongan I yang boleh ke atas," kata dia di lokasi proyek, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: 9 Fakta Jalan Tol Layang Terpanjang di Indonesia

Usulan ini, imbuh Desi, diharapkan dapat dilakukan paling tidak sampai tidak ada lagi truk yang ODOL.

"Jadi traffic management-nya, bukan kekuatan jalannya. Kekuatan jalannya untuk semua golongan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono setuju dengan usulan tersebut.

Baca juga: Tarif Tol Layang Terpanjang di Indonesia Sekitar Rp 1.700-Rp 2.000 Per Kilometer

Menurut dia, usulan ini akan dibahas antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan. 

"Ini traffic management untuk beban berat, truk, hanya di bawah. Di sini hanya kendaraan Golongan I, maksimal Golongan II," ujarnya.

Meski demikian, Basuki memastikan, bahwa secara konstruksi tol layang terpanjang di Indonesia ini cukup aman untuk dilalui truk hingga Golongan V. 

Sebab, nantinya pada saat proses uji beban pun akan dilakukan dengan menggunakan 16 truk dengan muatan masing-masing mencapai 40 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau