Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Menunda Pembentukan Pengadilan Pertanahan

Kompas.com - 02/09/2019, 17:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengaturan pasal tentang pembentukan pengadilan pertanahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. 

Meski demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan pembentukan pengadilan pertanahan dapat tetap dilaksanakan bila ada aturan pelaksana dari RUU Pertanahan setelah disahkan kelak.

"Kami pending pembentukan pengadilan pertanahan. Kami konsultasi dulu dengan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan Herman Khaeron di Universitas Gajah Mada (UGM), Senin (2/9/2019).

Baca juga: RUU Pertanahan Disahkan 24 September 2019

Rencana pembentukan pengadilan pertanahan awalnya termaktub dalam Bab VII RUU Pertanahan terkait Sengketa dan Penyelesaian Pengadilan. 

Belakangan, sempat muncul dua gagasan tentang rencana pembentukan lembaga pengadil persoalan pertanahan ini. Pertama, dengan membentuk badan penyelesaian sengketa.

Herman berpendapat hal itu tidak perlu dilakukan lantaran sudah ada rencana pembentukan pengadilan pertanahan. 

"Kedua, tetap membentuk pengadilan pertanahan, tetapi menyerahkan prosesnya kepada Mahkamah Agung," usul Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com