JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, menilai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB) yang dikeluarkan pada 18 Juli 2019 lalu belum memenuhi azas keadilan untuk pengembang. Aturan tersebut dikhawatirkan mengganggu pemulihan pasar properti yang saat ini masih terpuruk.
Soelaeman mengatakan bahwa setiap regulasi harus memenuhi azas keadilan untuk semua pihak, termasuk juga Permen PPJB yang sepatutnya berkeadilan untuk semua, bukan hanya untuk konsumen.
"Harus adil juga untuk pengembang. Perbuatan wanprestasi bukan cuma dari pengembang, tapi juga sering dari konsumen," kata pria yang akrab disapa Eman kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2019) lalu.
Salah satu ketentuan yang disoroti dalam Permen PPJB adalah pernyataan bahwa pembeli dapat meminta pengembalian biaya kepada pengembang jika pengembang tidak menepati perjanjian pembangunan. Sebaliknya, lanjut Emang, aturan itu sendiri tidak mengatur ketentuan denda atau sanksi administrasi kepada pembeli yang tidak memenuhi kewajibannya, misalnya terlambat membayar cicilan uang muka rumah atau tidak memenuhi persyaratan penting di dalam perjanjian.
"Biar fair pemutusan perjanjian akibat kelalaian konsumen atau pembeli seharusnya juga ada sanksi administrasinya. Harus dong, karena ada kewajiban pajak yang sudah dikeluarkan dan disetor ke negara, kemudian fee marketing dan kewajiban lain-lain yang semuanya tidak mungkin ditarik atau ditagihkan lagi," papar Presiden FIABCI Asia Pasifik ini.
Untuk itulah, Eman melanjutkan, sanksi kerugian yang dialami pengembang akibat ketidakmampuan konsumen perlu dijelaskan secara detail. Eman secara tegas menyatakan bahwa penerbitan Permen No 11 tahun 2019 juga tidak tepat di tengah kondisi pasar properti yang masih terpuruk.
"Regulasi ini memberatkan, karena secara psikologis mengganggu dan memengaruhi pengembang. Ini kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk menjadikan sektor properti, khususnya perumahan, sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional," kata Eman.
Di dalam surat masukannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Eman, REI menyampaikan beberapa hal untuk menjadikan aturan tersebut lebih berkeadilan dan implementatif di lapangan. Pertama, menyangkut perlunya sinkronisasi.
"Kami mengharapkan beberapa syarat mengenai perizinan yang disebutkan di Permen PPJB dapat disinkronkan dengan jenis-jenis dan nomenklatur perizinan di daerah. Misalnya terkait aturan pemasaran yang harus menunjukkan nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau IMB," ujar Eman.
Dia lalu memberi contoh di DKI Jakarta, yang untuk hunian vertikal justru nomenklatur IMB itu ada setelah bangunan rampung. Terkait itu, REI meminta petunjuk teknis atau petunjuk pelaksana untuk menyatakan nomenklatur di Permen PPJB bersifat rigid atau substansif.
"Kami berharap sifatnya substansif dengan artian proses IMB yang secara teknis sudah disetujui pemerintah daerah, maka sudah bisa dipasarkan. Intinya, perizinan di daerah itu berbeda-beda sehingga tidak harus disamaratakan," ucap Eman.
Kedua, Eman mengaku ada beberapa poin di dalam permen tersebut yang bersifat multitafsir. REI meminta bagian itu diperjelas. Salah satu contohnya ketentuan informasi pemasaran (brosur) yang harus memuat banyak sekali informasi.
"Yang terpenting itu kan ketika konsumen minta informasi izin, developer bisa menunjukkannya. Jadi, enggak perlu harus semua termuat di dalam brosur," kata Eman.
Tunggu penambahan kuota
Menanggapi penambahan kuota yang dikeluhkan pengembang rumah subsidi, Eman menyebutkan bahwa REI sudah melakukan sejumlah upaya sejak mencuatnya informasi habisnya kuota KPR FLPP di BTN.
Hal tersebut kemudian direspon Kementerian PUPR dengan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah kuota KPR FLPP sebesar Rp 8,6 triliun atau setara untuk 80.000 hingga 100.000 unit rumah.
Pada pertemuan terakhir dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu (25/8/2019) lalu, Eman bahkan kembali mempertanyakan informasi mengenai tambahan kuota tersebut. Menteri PUPR menyebutkan sudah ada jawaban positif Kemenkeu bahwa kuota akan ditambah.
"REI berharap Kemenkeu secepatnya bisa mengabulkan, karena urgensinya tinggi dari sisi konsumen. Dari sisi developer, mereka sudah membangun dengan menggunakan kredit bank untuk pengerjaan konstruksinya. Jadi, kalau tidak terealisasi beban bunganya akan tetap ditanggung pengembang," ujar Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.