Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepastian Buat Konsumen Dijamin Aturan Baru PPJB

Kompas.com - 19/08/2019, 18:28 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menilai, terbitnya aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) untuk memberikan kepastian kepada konsumen yang hendak membeli hunian.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem PPJB Rumah ini menggantikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 tentang PPJB Rumah dan Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPJB Sarusun.

"Dengan diundangkannya Permen PUPR tentang PPJB ini dampaknya lebih memberikan kepastian bagi calon pembeli rumah. Karena Permen PUPR ini mengatur syarat pemasaran, minimal informasi pemasaran dan kewajiban PPJB dalam bentuk notaris yang mana tidak diatur sebelumnya," kata Khalawi kepada Kompas.com, pekan lalu.

Baca juga: Aturan Baru Soal PPJB Dinilai Kurang Adil

Ia menyebut, ada dua hal pokok yang diatur di dalam permen tersebut. Pertama, setiap pembeli yang telah membayar uang, pertama kali wajib dibuatkan PPJB yang dibuat dihadapan notaris untuk menjaga legalitas hukum perjanjian. 

Kedua, diatur jadwal pembangunan dan sanksi masing-masing pihak bila terjadi pembatalan.

"Dampak bagi konsumen memastikan keterbangunan rumah dan melindungi hak konsumen dalam transaksi rumah," ujarnya.

Sebelumnya, permen baru ini dinilai kurang memberikan keadilan kepada pengembang. 

"Ada pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tapi tidak ada ketentuan denda jika pembeli terlambat bayar. Hal ini tidak ada ail untuk pengembang," kata nalis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau