JAKARTA, KOMPAS.com - Masih tingginya angka kebutuhan, membuat Program Satu Juta Rumah (PSR) akan tetap dilanjutkan pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih.
Terlebih, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memastikan bahwa target program ini, tidak akan tercapai hingga akhir 2019.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, hingga kini angka backlog perumahan masih sebesar 7,6 juta unit.
Baca juga: Menyerah, Kementerian PUPR Akui Tak Sanggup Bangun Sejuta Rumah
Dengan begitu, strategi yang telah dilakukan seperti sekarang saja, tidak akan cukup untuk menutup angka backlog. Apalagi, kebutuhan rumah dari tahun ke tahun kian meningkat.
"Kita punya program sejuta rumah tapi kebutuhan rumah juga cukup tinggi. Hampir 500.000 sampai 700.000 per tahun. Artinya ke depan perlu penguatan dan inovasi lagi," kata Khalawi di kantornya, Rabu (7/8/2019).
Menurut dia, penyediaan hunian ke depan akan semakin menghadapi tantangan yang sulit. Bukan hanya soal memastikan kualitas bangunan tetapi juga dalam hal penyediaan lahan strategis yang kian terbatas jumlahnya.
Salah satu upaya yang kini tengah dilakukan yaitu dengan membentuk bank tanah, agar dapat menjaga laju harga lahan.
Pembentukan bank tanah sendiri telah dimulai dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Komisi II DPR.
Baca juga: Danai Program Sejuta Rumah, SMF Terbitkan PUB & Sukuk Rp 2,1 Triliun
"Karena lahan sudah terbatas, di kota-kota besar kita pastikan akan bangun vertikal dengan konsep transit oriented development (TOD)," sebut Khalawi.
Sementara dari sisi perizinan, akan terus dilakukan upaya untuk mempermudah pengurusannya.
Demikian halnya dalam hal mendorong skema pembiayaan yang lebih kreatif selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Kemudian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), yakni Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Selain itu juga dilakukan finalisasi revisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002.
"Arahan Pak Menteri, kita harus menjunjung tinggi konsumen yang susah membeli rumah MBR, tapi kualitasnya kurang baik. Tugas PUPR menjaga itu, agar konsumen mendapat rumah yang berkualitas," pungkas Khalawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.