Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Rampung September 2019

Kompas.com - 31/07/2019, 07:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan DPR RI Herman Khaeron menargetkan penyelesaian RUU Pertanahan paling lambat September 2019.

Saat ini dia dan tim kerjanya telah merampungkan pembahasan dalam rapat bersama tim perumus dan sinkronisasi.

"Target pembahasan selesai Agustus atau September ini. Kami sudah selesaikan tahap rapat Panja dengan tim perumus dan sinkronisasi, misalnya terhadap pasal-pasal yang dielaborasi," ucap Herman saat ditemui di kampus Undip, Semarang, Selasa (30/7/2019).

Herman mengaku, RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah diajukan sejak tahun 2012, tetapi sampai sekarang tidak kunjung selesai.

Baca juga: Catat, 8 Arah Kebijakan RUU Pertanahan

Latar belakang pembuatan RUU Pertanahan, menurut Herman, berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Setelah adanya regulasi itu, dilanjutkan dengan lahirnya berbagai undang-undang yang sifatnya sektoral, misalnya tentadmg pertanian, kehutanan, minyak bumi dan gas, serta sumber daya alam lain.

"Pada perjalanannya lahir undang-undang sektoral yang mengakibatkan UU Pokok Agraria jadi setara, padahal seharusnya saling menyesuaikan," imbuhnya.

Herman mengungkapkan alasan begitu lamanya pembahasan RUU Pertanahan karena ingin hasilnya lebih baik dan bisa menampung aspirasi berbagai pihak.

Maka dari itu, tim Panja terus melakukan diskusi dengan beragam kalangan untuk mendapat saran dan kritik yang membangun.

Sebab, RUU itu berhubungan dengan kepentingan banyak orang dan akan digunakan sebagai acuan pada masa mendatang sehingga harus dibuat sebaik mungkin.

"Bukan persoalan lama atau cepatnya, kita terus konsultasi publik. RUU ini banyak diperhatikan orang karena vital untuk sekarang dan masa depan. Seoptimal mungkin kami mengakomodasi pandangan bn masukan dari pakar, akademisi, dan aktivis LSM. Kami terus keliling supaya tidak ada salah paham terhadap norma-norma yang dibangun," jelas Herman.

Dia berharap keberadaan RUU tersebut mampu memberi rasa keadilan mengenai pertanahan kepada rakyat, serta memberi kepastian hukum dan investasi untuk jangka panjang.

Selain DPR, pembahasan RUU Pertanahan melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN sebagai koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com