Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SLAS Tak Akan Pangkas Wewenang Kementerian Teknis

Kompas.com - 10/07/2019, 15:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan, single land administration system atau SLAS yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan tidak akan memangkas wewenang kementerian teknis yang lain.

Sebaliknya, sistem terintegrasi tersebut justru akan memudahkan pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, masyarakat dan para pelaku usaha dalam memanfaatkan tanah secara optimal.

"Jadi, bukan berarti RUU ini akan mengambil wewenang siapa pun. Kewenangan kementerian teknis yang menangani kehutanan, pertambangan, kelautan dan lain-lain tidak ada yang diambil. Hanya disinkronkan dengan single land," kata Sofyan di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Genjot Percepatan PTSL

Pembahasan RUU Pertanahan sebagai pengganti Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah dilakukan sejak 2012 dan ditargetkan selesai pada tahun ini.

UU yang berlaku saat ini dinilai memerlukan sejumlah penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang sudah banyak berubah.

Setidaknya, ada delapan poin penting yang akan diatur di dalam RUU Pertanahan yang baru. Selain terkait single land administration, juga pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran, modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, serta penyediaan tanah untuk pembangunan.

Kemudian, percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya, serta penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial.

Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, saat ini pembahasan RUU Pertanahan baru rampung 5 bab dari total 15 bab yang akan termaktub di dalamnya.

Selain itu, pembahasan di dalam tim perumus dan tim sinkronisasi juga telah selesai, sehingga tinggal meminta persetujuan di dalam panja.

"Tetapi ini yang paling substantif dan pasalnya sudah banyak. Hampir separuh pasal sudah diselesaikan," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com