Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bukan Pergub PBB yang Jadi Masalah, Melainkan Eksekusinya

Kompas.com - 28/04/2019, 22:06 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar menuai kontroversi.

Terutama Pasal 2A yang berbunyi,"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan".

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan, kebijakan pemerintah mengenai pengaturan pajak sejauh ini sudah cukup baik, selanjutnya tinggal pelaksanaan di lapangan yang perlu diperbaiki.

“Kami rasa pengaturan sudah cukup baik, tetapi seperti biasa seringkali menemui banyak kendala. Kendala tersebut ada pada eksekusinya,” ujar Wendy kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).

Meski demikian, Wendy tetap akan menghormati pergub tersebut karena itu merupakan kewenangan Pemprov DKI untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia mengharapkan PAD yang diperoleh dari pajak harus benar-benar dimanfaatkan secara adil, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

“Kami berharap penerimaan pajaknya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, serta mendukung perkembangan kota yang berkelanjutan,” tutur Wendy.

Baca juga: Pengamat Menilai Polemik Revisi Pergub DKI tentang PBB Politis

Selain memperoleh PAD dari kenaikan nilai PBB, Pemprov DKI juga seharusnya mengeksplorasi pendapatan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Salah satu kerja sama itu bisa berupa pembangunan lahan-lahan kosong yang dimiliki oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

“Apakah akan dijadikan rumah susun atau fasilitas publik, itu bisa ditentukan dengan mudah bersama pihak swasta dalam bentuk kerja sama ataupun kewajiban pengembang,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi itu dilakukan melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menyebutkan pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.

"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.

Selanjutnya, Pasal 4A menyatakan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Namun, Gubernur Anies tidak memastikan penghentian kebijakan pembebasan PBB.

"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ucap Anies di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dia menuturkan, pihaknya tengah mendata ulang obyek-obyek pajak karena banyak obyek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

REI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

REI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com