JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar menuai kontroversi.
Terutama Pasal 2A yang berbunyi,"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan".
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan, kebijakan pemerintah mengenai pengaturan pajak sejauh ini sudah cukup baik, selanjutnya tinggal pelaksanaan di lapangan yang perlu diperbaiki.
“Kami rasa pengaturan sudah cukup baik, tetapi seperti biasa seringkali menemui banyak kendala. Kendala tersebut ada pada eksekusinya,” ujar Wendy kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).
Meski demikian, Wendy tetap akan menghormati pergub tersebut karena itu merupakan kewenangan Pemprov DKI untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia mengharapkan PAD yang diperoleh dari pajak harus benar-benar dimanfaatkan secara adil, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
“Kami berharap penerimaan pajaknya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, serta mendukung perkembangan kota yang berkelanjutan,” tutur Wendy.
Baca juga: Pengamat Menilai Polemik Revisi Pergub DKI tentang PBB Politis
Selain memperoleh PAD dari kenaikan nilai PBB, Pemprov DKI juga seharusnya mengeksplorasi pendapatan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Salah satu kerja sama itu bisa berupa pembangunan lahan-lahan kosong yang dimiliki oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
“Apakah akan dijadikan rumah susun atau fasilitas publik, itu bisa ditentukan dengan mudah bersama pihak swasta dalam bentuk kerja sama ataupun kewajiban pengembang,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Revisi itu dilakukan melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menyebutkan pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.
Selanjutnya, Pasal 4A menyatakan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Namun, Gubernur Anies tidak memastikan penghentian kebijakan pembebasan PBB.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ucap Anies di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Dia menuturkan, pihaknya tengah mendata ulang obyek-obyek pajak karena banyak obyek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.