JAKARTA, KOMPAS.com – Industri konstruksi bangunan saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Salah satu penanda yang paling terasa yaitu penerapan teknologi berbasis data dan informasi yang terkoneksi internet.
Sebagai contoh, kehadiran teknologi Building Information Modelling (BIM) yang merupakan sistem aplikasi untuk merancang bangunan.
BIM dinilai lebih unggul dibanding metode desain konvensional karena bisa mempercepat pembangunan suatu proyek konstruksi sesuai desain.
Namun, penerapan teknologi seperti itu seharusnya diimbangi dengan peraturan dari pemerintah.
Karena hal ini menyangkut penggunaan data oleh banyak pihak dalam suatu proyek dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Teknologi BIM Percepat Konstruksi Proyek Sesuai Desain
“Saya melihat belum ada regulasi ke arah sana. Belum ada yang signifikan terkait itu. Dari organisasi profesi juga. Teknologi ini baru beberapa tahun belakangan, mungkin butuh beberapa tahun lagi untuk regulasinya,” tutur dosen Departemen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Mikhael Johanes, saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, regulasi penting dibuat karena teknologi seperti BIM merupakan sistem aplikasi digital, di mana desain dan informasi data suatu proyek bangunan ditaruh di server berbasis cloud.
Artinya, mereka berbagi data dan saling mengoreksi desain tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Dengan begitu, data bisa diketahui bersama oleh berbagai pihak, misalnya arsitek, pekerja di lapangan, serta bagian instalasi jaringan listrik dan air. Mereka pun bisa mengaksesnya dari mana dan kapan saja.
Jadi, harus ada aturan yang membatasi mereka untuk tidak membocorkan informasi kepada pihak lain karena menyangkut kerahasiaan dan hak cipta desain.
“Karena itu tools, kita sharing data, itu terkait masalah copyright dan lain-lain,” ucap Mikhael.
Mikhael berharap pemerintah segera membuat regulasi terkait penerapan teknologi semacam itu supaya bisa mengatur para pelaku industri konstruksi bekerja sesuai kaidahnya.
“Karena society duluan yang butuh, baru pemerintah bikin aturan. Gara-gara ada sistem baru, pemerintah beri respons. Jadi yang proaktif dari bawah, masyarakat dan pelaku industri, sedangkan pemerintah reaktif,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.