Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Dana FLPP, BTN Perketat Syarat Pengembang

Kompas.com - 07/03/2019, 09:58 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN merupakan satu di antara 25 bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2019.

Dari catatan Kompas.com, Bank pelat merah ini mendapat kuota penyaluran dana FLPP untuk membiayai 19.509 rumah, sementara BTN Syariah mendapat jatah 548 unit rumah dengan nilai total kurang lebih Rp 2,1 triliun.

Dengan menjadi Bank Pelaksana dana FLPP,  Bank BTN optimistis mencapai target penyaluran KPR baik subsidi maupun non subsidi untuk 850.000 unit rumah.

Menurut Head of Subsidized Mortgage Division Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar, agar dana FLPP tersalurkan maksimal, pihaknya menggandeng pengembang-pengembang properti pilihan.

Karena, menurut Hirwandi, pengembang punya peran penting dan vital dalam pengembangan perumahan subsidi FLPP.

Namun, tak semua pengembang bisa menjadi mitra BTN. Untuk dapat bekerja sama dengan Bank BTN ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pengembang harus terdaftar pada aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Hati-hati, Tunggakan Utang Bisa Bikin Anda Susah Punya Rumah Subsidi

“Pengembang itu harus ada dalam daftar di Sireng. Kalau tidak ada, kami tidak bisa support,” ujar Hirwandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Pada sistem aplikasi itu, tercantum nama perusahaan, alamat, dan statusnya, serta terdaftar sebagai anggota asosiasi pengembang.

Hirwandi menyebutkan sejumlah nama asosiasi pengembang yang diakui pemerintah, yakni Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), dan Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera).

Kemudian, Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Aspernas), dan Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi). 

Dari data Kementerian PUPR, hingga pertengahan 2018, terdapat 7.200 pengembang dari 15 asosiasi yang telah terdaftar dalam Sireng di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Selanjutnya, BTN akan mengecek legalitas, rekam jejak perusahaan, meninjau langsung ke lokasi proyek yang dibangun, kepemilikan sertifikat lahan dan dokumen perizinan, serta segmen sasaran.

“Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa,” imbuh Hirwandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com