Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Tahun, Pemerintah Klaim Salurkan FLPP Rp 37,6 Triliun

Kompas.com - 06/03/2019, 17:05 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 37,6 triliun.

Menurut Direktur Utama PPDPP Budi Hartono, dana sebanyak itu telah digunakan sejak tahun 2010 sampai awal tahun 2019 untuk pembiayaan total 586.882 rumah subsidi.

“Itu semua disalurkan untuk pembiayaan rumah subsidi, termasuk untuk masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN),” ujar Budi Hartono saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Soal Skema Baru FLPP, REI Tunggu Keputusan Resmi

Dia merinci, hingga 1 Maret 2019, anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 868,3 miliar untuk 9,115 rumah subsidi, sedangkan pembiayaan pada 2018 sebanyak Rp 5,8 triliun untuk 57.939 rumah.

Sementara itu, untuk bank penyalur dana FLPP, Budi mengatakan, ada tambahan dua bank, yaitu Bank Artha Graha dan Bank NTB Syariah.

Sebelumnya, FLPP itu disalurkan melalui perjanjian kerja sama operasional (PKO) dengan 25 bank pada Desember 2018.

Jumlah bank penyalur KPR FLPP itu mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 43 bank.

“Setiap semester kami evaluasi sehingga Desember kami pastikan sudah tercapai semua. Kalau satu bank jelek, bisa dialihkan ke bank lain,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pada Maret ini ada lima bank lagi yang sedang diproses untuk menjadi bank penyalur FLPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com