Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Bisa Diturunkan, Asal Memenuhi Beberapa Aspek

Kompas.com - 19/02/2019, 17:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif jalan tol sebenarnya bukanlah tarif mutlak yang tidak bisa diturunkan. Tarif tol dapat diturunkan dengan beberapa pertimbangan.

Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal menjelaskan, ada tiga komponen yang memengaruhi tarif jalan tol.

Pertama, besarnya biaya konstruksi terkait konsesi yang didapatkan badan usaha jalan tol (BUJT) dari pemerintah serta kesepakatan dalam internal rate of return (IRR).

"Ini berkaitan dengan pengembalian biaya modalnya," kata Donny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Hal berikutnya yakni kemampuan membayar masyarakat atau willingness to pay ketika masuk jalan tol.

Sebelum menentukan usulan tarif yang akan diajukan, BUJT biasanya akan melakukan survei terhadap kemampuan masyarakat dalam membayar jalan tol.

Baca juga: Tarif Tol Trans-Jawa Dibahas Istana, Begini Hasilnya...

Terakhir yaitu cost sharing antara masyarakat yang menggunakan jalan tol dengan jalan non tol.

"Jadi kalau misalnya (kemampuan membayarnya tidak) di atas willingness to pay, berarti jangka waktu konsesinya (bisa) diperpanjang, (dan) tarif tolnya diturunkan," jelas Donny.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu pemerintah menurunkan tarif 39 ruas tol yang memiliki tarif di atas Rp 1.000 per kilometer.

Tol yang terkena harmonisasi tarif itu rata-rata dibangun pasca-tahun 2010.

Harmonisasi yang dilakukan mengadopsi skema perpanjangan masa konsesi dan pemberian insentif pajak.

Dari 39 ruas, tiga di antaranya mendapat kompensasi berupa tambahan konsesi dan insentif pajak, yakni Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono dan Tol Kertosono-Mojokerto.

"Kebetulan tiga ruas ini belum bisa nutup walaupun (konsesi) sudah diperpanjang. Maka masih ada insentif pajak," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu.

Di samping itu, Kementerian PUPR juga melakukan penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol.

Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III.

Dampak rasionalisasi akan terjadi penurunan tarif per km pada golongan kendaraan II dan III hingga 35 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com