Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Pastikan Jutaan Sertifikat Tanah Tidak Disalahgunakan

Kompas.com - 18/02/2019, 13:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintahannya telah membagikan lebih dari 12 juta sertifikat tanah kepada masyarakat pada tahun 2017-2018.

Sebanyak 5 juta sertifikat tanah diberikan pada 2017, sedangkan 7 juta sertifikat tanah diserahkan pada 2018.

Menanggapi hal ini, Peneliti Senior LPEM UI Alin Halimatussadiah mengatakan, program sertifikasi yang gencar dilakukan pemerintahan Jokowi sebenarnya merupakan masalah penting karena rentan disalahgunakan.

Dia mengingatkan pemerintah agar memastikan pemanfaatannya.

"Sertifikat harus dimanfatkan dan tidak dipindahtangankan," ujar Alin dalam diskusi di Auditorium CSIS, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Jokowi Bagikan Konsesi 2,6 Juta Hektar Hutan Sosial dalam Dua Tahun

Sebab, bisa saja orang beramai-ramai mengurus sertifikat tanahnya masing-masing dan nantinya tanah itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

"Sertifikasi dan Reforma Agraria itu krusial karena pemberian property land berupa sertifikat jadi incaran banyak orang, apalagi kalau bisa dijual kembali," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, perlu dipikirkan juga penyebaran lokasi dan penerimanya. Jika distribusinya tidak merata, bisa menimbulkan ketimpangan dalam kepemilikan aset tanah.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah memasang target yang realistis dan tidak terlalu tinggi, serta tidak dikerjakan secara tergesa-gesa.

Meski demikian, Alin mengapresiasi sertifikasi tanah ini sebagai program yang harus dilanjutkan oleh siapa pun pemerintah dalam periode berikutnya.

Baca juga: Prabowo: Daripada Jatuh ke Asing, Lebih Baik Saya yang Kelola

"Ini sesuatu yang enggak bisa buru-buru, tapi menurut saya ini termasuk legacy," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam debat tahap kedua Pilpres 2019, Jokowi mengatakan, pembagian sertifikat tanah ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki hak hukum atas tanah yang dimiliki.

"Lewat sertifikat bisa digunakan untuk jaminan agunan," ujar Jokowi, Minggu (17/2/2019).

Selain itu, selama dua tahun ini, dia mengklaim telah membagikan 2,6 juta konsesi lahan lewat perhutanan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com