Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, LKPP Gandeng 5 Kementerian Bentuk E-Katalog

Kompas.com - 15/02/2019, 11:49 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman bersama lima kementerian untuk membentuk katalog elektronik (e-katalog) sektoral dalam pengadaan barang dan jasa.

Tujuan dari kerja sama ini meningkatkan pencegahan korupsi sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh sejumlah lembaga pemerintah.

Lembaga tersebut yakni KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Staf Kepresidenan pada Desember 2018.

Penerbitan SKB ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca juga: Ahli Finansial Kementerian PUPR Dikumpulkan di Satu Ditjen

Adapun lima kementerian yang terlibat dalam penandatanganan ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pertanian.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, penandatanganan ini sebagai komitmen LKPP dalam mendukung terciptanya ekosistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.

"Salah satu wujud komitmen tersebut yaitu menjalin sinergi dengan berbagai kategori dan membangun sistem pengadaan elektronik dalam berbasis katalog elektronik," ujar Roni, di kantor LKPP, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dia menuturkan, komitmen tersebut juga sesuai Pasal 72 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sejumlah produk yang akan diimplementasikan dalam e-katalog sektoral di masing-masing kementerian antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, dan bantalan kereta api.

Kemudian bibit tanaman, alat mesin pertanian, alat peraga pendidikan, dan buku pengayaan untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.

"Ini juga untuk melihat kembali bagaimana proses dan aturan turunan yang disusun pemerintah dan dikelola oleh kementerian atau lembaga sebagai instrumen efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," urai Roni.

Adapun pengelolaan e-katalog sektoral akan diserahkan kepada masing-masing kementerian, sedangkan e-katalog daerah dipercayakan ke pemerintah daerah.

Meski demikian, semua produk itu tetap akan ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau