Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Balikpapan-Samarinda Rampung April 2019

Kompas.com - 04/02/2019, 14:29 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) diharapkan rampung konstruksinya pada April 2019.

Saat ini perkembangan fisik secara keseluruhan telah mencapai 80 persen dan pembebasan lahannya berada pada posisi 99 persen.

Tol Balsam dirancang dalam lima seksi, yaitu Seksi I mulai dari Km 13-Samboja, Seksi II Samboja-Muara Jawa, Seksi III Muara Jawa-Palaran, Seksi IV dari Palaran hingga Samarinda, dan Seksi V dari KM 13 Balikpapan hingga Bandara Sepinggan.

"Kami dapat surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) harus selesai awal April atau triwulan pertama. Mudah-mudahan bisa mengejar itu,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) STH Saragi kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Ini Sejumlah Kendala Pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda

Menurut dia, pembangunan bisa saja dikebut dan selesai pada Desember 2018 lalu. Namun, masalah pembebasan lahan yang masih mengganjal, mengakibatkan tertundanya konstruksi fisik.

Saragi mengharapkan kendala tersebut bisa diselesaikan secepatnya, antara lain melalui bantuan aparat berwenang, sehingga pembangunan semua seksi Tol Balsam rampung sesuai target.

Ada pun lahan yang belum bisa dibebaskan berlokasi di Taman Hutan Rakyat (Tahura) milik pemerintah.

Menurut Saragi, lahan tersebut masih dikuasai warga setempat. Mereka meminta ganti rugi kepada JBS karena lahan yang selama ini mereka garap diambil alih untuk pembangunan jalan tol.

Terkait hal ini, Saragi menjelaskan, pengambilalihan lahan milik negara sudah sesuai dengan peraturan.

Ada tiga peraturan yang mendukung yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden (PP) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

“Tahura itu tanam tumbuh, warga minta diganti, tapi dalam UU, pemerintah tidak perlu mengganti. Sekarang masih negosiasi dengan warga dan proses di pengadilan. Kalau pengadilan minta dibayar, ya akan kami bayar,” ungkap Saragi. 

Untuk diketahui, JSB baru saja memperoleh kredit sindikasi senilai Rp 6,980 triliun dari 12 bank dan 2 lembaga pembiayaan pada Jumat (21/12/2018).

Pinjaman sebesar itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 99,35 kilometer yang menghubungkan kota Balikpapan dan Samarinda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com