JAKARTA, KOMPAS.com – Program Sejuta Rumah yang menjadi salah satu andalan Pemerintahan Joko Widodo-Jusif Kalla di bidang perumahan sebenarnya bisa dilakukan lebih banyak lagi.
Bahkan, pemerintah bisa mengeluarkan program 3 juta rumah jika ada regulasi dan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
“Program 3 juta rumah itu bisa kalau aturan-aturannya tidak tumpang tindih. Harusnya diklarifikasi supaya jelas,” ucap pengamat perumahan Agung Mulyana pada diskusi bertema “Indonesia Pasca Jokowi, Pembangunan Infrastruktur untuk Dinikmati Siapa?” di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Tumpah tindih aturan tersebut berupa ketidakjelasan wewenang untuk mengatur masalah perumahan, apakah di tangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Pecah Telor, Program Sejuta Rumah Tembus Target
Menurut Agung, dalam undang-undang pemerintahan daerah disebutkan kewenangan pemda hanya mengurus hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap).
Meski demikian, pemda wajib melakukan pembinaan terhadap urusan perumahan.
“Ini suatu hal yang perlu diiklarifikasi, enggak usah mengubah undang-undang. Sekarang gubernur atau bupati saja enggak berani,” ujar Agung.
Klarifikasi itu bisa dituangkan dalam bentuk peraturan baru, misalnya surat edaran presiden dan peraturan presiden. Dengan demikian, pemda pun memiliki keteguhan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Selain itu, program 3 juta rumah juga bisa tercapai jika ada daftar yang memerinci tentang pembagian wilayah lokasi pembangunan rumah, waktu pelaksanaan pembangunan, beserta jumlah rumah yang dibangun.
Pada akhirnya, masyarakat bisa mengetahui bagaimana rencana, realisasi, dan perkembangan program itu di seluruh Indonesia.
“Program itu bisa dibagi, ada 34 provinsi dan sekitar 500 kabupaten atau kota, dibikin matriks aja. Ini nama daerahnya dan tahun pelaksanaan. Didiskusikan dengan teman-teman di daerah. Angkanya bisa berubah, tapi matriks ini jadi pegangan,” imbuh Agung.
Terkait pembiayaan program 3 juta rumah, lanjut dia, bisa diatur melalui mekanisme pemberian insentif dari pemerintah pusat ke pemda.
Bagi pemda yang bisa menjalankan program ini akan mendapatkan tambahan, misalnya dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jadi dipikul bersama, kekurangannya dari APBD. Program 3 juta rumah bisa tercapai kalau ada koordinasi. Sekarang ini tidak melakukan hal itu. Sudah tercapai berapa dan di mana?” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.