JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana sepeda motor masuk jalan tol masih dalam perdebatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi tidak menyetujui hal itu karena dinilai berbahaya bagi pengendara sepeda motor.
Sebab, jalan tol dipergunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih untuk jarak jauh dengan kecepatan tinggi.
"Menurut saya, kalau untuk kepentingan safety, motor masuk tol itu tidak recommended," kata Budi ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sesuai peruntukan, lanjutnya, jalan tol itu dilalui oleh pengendara mobil yang menempuh jarak jauh berkecepatan tinggi.
Baca juga: Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol
Jika ada pengendara motor yang juga menggunakannya dalam waktu bersamaan tanpa batas pengaman kendaraan, tentunya akan membahayakan keselamatan pengendaranya.
"Kalau itu dijadikan untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan. Mobil di jalan tol itu kecepatan tinggi, kalau mobil jalan tiba-tiba ada motor kan pasti agak goyang. Apalagi jalan tol kan terbuka, anginnya besar," terang Budi.
Dia mencontohkan pengendara motor dari Cikampek ke Cirebon yang melewati jalan tol. Bisa dibayangkan risiko perjalanannya karena jalan tol yang dilaluinya hanya dibatasi marka jalan antara mobil dan motor.
"Mungkin ada orang dari Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka, seperti apa bahayanya," imbuhnya.
Namun begitu, Budi menyarankan sepeda motor dimungkinkan masuk jalan tol hanya untuk jarak pendek. Seperti halnya yang sudah diterapkan di Tol Suramadu, Jawa Timur, dan Tol Mandara, Bali.
"Possible manakala khusus jarak pendek, seperti di Bali dan Suramadu juga. Tapi, kalau jarak panjang itu bahaya," tambah Budi.
Untuk diketahui, usulan memberi akses bagi pengendara sepeda motor bisa menggunakan jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019) di Jakarta.
Dia mengimbau kepada pemerintah agar menyediakan jalan khusus untuk kendaraan roda dua di jalan tol. Hal ini dinilai sebagai wujud persamaan hak sesama warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.