Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Program Rumah MBR Plus

Kompas.com - 25/01/2019, 16:32 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) mengusulkan program Rumah MBR Plus demi mengakomodasi kalangan masyarakat berpendapatan sedikit di atas ketentuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, sasaran program MBR Plus yaitu masyarakat dengan gaji sedikit di atas upah minimum regional (UMR) yang ingin memiliki hunian dekat pusat aktivitas.

“Ada orang yang penghasilannya di atas MBR, mestinya dia mampu beli rumah tapak dengan jarak maksimal 20 kilometer karena syarat rumah MBR itu di atas 20 kilometer dari kota,” ujar Totok kepada Kompas.com, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: 5 Daerah Tuntut Perbedaan Harga Rumah Subsidi

Dari segi harga, lanjutnya, rumah MBR Plus dua kali lipat dari harga rumah MBR. Untuk meringankan pembiayaan, pembelinya hanya membayar bunga dari selisih harga antara rumah MBR dan MBR Plus.

“Harga rumah MBR Plus itu satu sampai dua kali rumah MBR, selisih dari rumah MBR yang dibayar tax penuh. Jadi tidak full karena kalau full sama dengan satu rumah baru. Kasihan juga mereka,” ucap Totok. 

Sebagai contoh, jika harga rumah subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saat ini adalah Rp 130.000.000. Maka, harga rumah MBR Plus bisa mencapai Rp 260.000.

Dia menuturkan, usulan Program MBR Plus tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.

Dia mengharapkan usulan ini mendapat respons positif dan keputusannya segera keluar dalam waktu dekat, bersamaan dengan penetapan kenaikan harga rumah subsidi yang direncanakan paling lambat 1 April 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com