JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Masyarakat Infrastruktur Indonesia Harun al-rasyid Lubis mengungkapkan, kesuksesan pembangunan transit oriented development (TOD) sangat tergantung pada peraturan zonasi dan kendali tata guna lahan.
“Koordinasi antarlembaga dan tata kelola TOD di lokasi konsolidasi lahan harus berfungsi dengan baik,” ujar Harun kepada Kompas.com, Sabtu (12/1/2019).
Menurut dia, hal ini dapat dilakukan dengan inventarisasi kepemilikikan lahan yang rinci di dalam garis batas rencana kawasan TOD dan penerapan aturan zonasi yang dipimpin oleh pemerintah daerah.
Baca juga: 5 Kunci agar Pelaksanaan TOD Sukses
Dalam skala lokal, koordinasi TOD bisa dilaksanakan dengan mengajak pemilik tanah duduk bersama para perencana kota dan arsitek profesional untuk menghasilkan tata letak konsolidasi yang maksimal. Untuk itu, diperlukan interaksi dan kolaborasi di antara sejumlah pihak yang terlibat.
Setelah terjadi kesepakatan, perencanaan itu harus dikembalikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor BPN setempat.
Salah satu regulasi yang menyangkut TOD yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang TOD.
“Perencana dan penilai harus bekerja dalam batasan-batasan ini sambil menunggu instrumen tambahan untuk menangkap atau menginternalisasi sebagian dari capital gain lahan dan kenaikan pajak karena perbaikan dalam fasilitas transit, termasuk peraturan tentang penggunaan dan pengembangan ruang bawah tanah,” papar Harun.
Sementara itu, pengembangan TOD dalam skala yang lebih luas dan berbasis koridor memerlukan penataan yang lebih baik.
Misalnya dengan membentuk regulator pengembang utama (master developer) yang mengatur interaksi di antara sejumlah lokasi TOD.
Jika tidak, setiap pemangku kepentingan akan jalan sendiri-sendiri dan membuata keputusan secara sepihak.
“Oleh karena itu, identitas TOD tematik dan kegiatan ekonomi yang berorientasi khusus harus dirancang dengan kehati-hatian tinggi untuk menghindari terjadinya arus tidal transit yang tidak semestinya,” imbuh Harun.
Rancangan berbagai model bisnis dan kemitraan bisa dilakukan dan disesuaikan di setiap lokasi TOD, tentunya dengan yang melibatkan pemilik tanah di kawasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.