Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Mendapatkan Rumah Gratis di Jepang

Kompas.com - 10/12/2018, 21:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Jepang, membeli rumah bekas sering dikaitkan dengan kesialan. Bahkan tingkat kekosongan hunian di negara ini terhitung cukup tinggi. Sebanyak 8 juta unit rumah di Jepang terbengkalai dan ditinggalkan pemiliknya.

Untuk itu, pemerintah memberikan harga yang sangat rendah atau malah gratis untuk rumah-rumah yang ditinggalkan atau sering disebut dengan akiya.

Namun sebagai permulaan Anda perlu menjadi warga negara Jepang dengan visa khusus bagi permanent resident.

Seseorang yang ingin mengajukan visa ini harus memiliki keahlian khusus atau sudah mendapatkan tawaran pekerjaan di Jepang.

Baca juga: Rumah-rumah Kosong di Jepang Bisa Dimiliki secara Gratis

Jika tertarik, terdapat basis data khusus yang memuat data dan membantu calon pemilik menemukan rumah-rumah ini, yang dinamakan Akiya Banks.

Program Akya Banks ini diciptakan pemerintah setempat pada 2014. Program ini memberikan data kepada para calon pembeli.

Mereka yang menginginkan rumah-rumah kosong ini dapat memperoleh informasi mengenai lokasi dan pemilik sebelumnya.

Rumah-rumah kosong merupakan pemandangan umum di seluruh Jepang karena populasi negara yang menyusut.CNN/Emiko Jozuka Rumah-rumah kosong merupakan pemandangan umum di seluruh Jepang karena populasi negara yang menyusut.
Meski begitu, tidak semua daerah di Jepang memiliki skema yang sama. Setiap kota bahkan memiliki beberapa peraturan tersendiri.

Di Okutama misalnya, pemerintah kota ini memberikan subsidi khusus bagi para pemilik rumah-rumah akiya.

Pemerintah setempat juga mendorong pemilik rumah akiya sebelumnya untuk melepaskan properti mereka dengan imbalan sebesar 8.820 dollar AS atau sekitar Rp 128 juta per meter persegi.

Meski begitu, mereka yang menerima subsidi atau bantuan merenovasi rumah harus berusia di bawah 40 tahun, atau memiliki pasangan, atau setidaknya memiliki satu anak di bawah 18 tahun.

Pelamar akiya juga harus berkomitmen untuk menghuni rumah mereka secara permanen.

Syaratnya tidak terlalu rumit, bukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau