Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PKPU Debitur LA City Disetujui hingga 60 Hari

Kompas.com - 06/12/2018, 14:58 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Spekta Properti Indonesia (SPI) mengajukan permohonan untuk memperpanjang waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari sampai Rabu (6/2/2019).

Permohonan itu disampaikan dalam rapat kreditur yang dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (3/12/2018).

Menanggapi hal itu, sebagian konsumen Apartemen LA City menyetujuinya. Meski demikian, ada sebagian yang merasa keberatan dan menginginkan perpanjangan PKPU hanya 30 hari.

Baca juga: Konsumen LA City Rencanakan Voting 8 November 2018

“Dari hasil rapat kreditur tersebut, diajukan oleh Hakim Pengawas ke Majelis Hakim dan diputuskan dalam sidang tanggal 3 Desember bahwa perpanjangan PKPU sampai tanggal 6 Februari 2019,” kata anggota tim pengurus, Sabar M Simamora, kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2018) di Jakarta.

Alasan yang dikemukakan SPI adalah calon investor baru yang akan megambil alih pengelolaan LA City mengaku belum memiliki kesiapan. Calon investor yang dimaksud yaitu PT Bayu Gemilang Realty (BGR).

Kesiapan itu menyangkut sejumlah dokumen perusahaan dan jaminan pelaksanaan perdamaian yang belum diserahkan kepada tim pengurus.

“Calon investor (PT BGR) belum siap. Minta perpanjangan 60 hari. Belum siap kelengkapan akta-akta perusahaan dan pengaturan pendanaan untuk pelaksanaan perdamaian,” imbuh Sabar.

Diharapkan selama 60 hari ini semua kelengkapan dan persyaratan itu bisa dipenuhi sehingga proses PKPU tidak terkatung-katung lagi.

Menurut rencana, lanjut Sabar, pihaknya akan mengusahakan digelarnya kembali rapat kreditur pada Desember ini atau Januari 2019 untuk mengetahui sejauh mana kesiapan PT SPI dan PT BGR.

Untuk diketahui, LA City merupakan apartemen yang berlokasi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang dibangun oleh PT SPI.

Gugatan dari konsumen terhadap PT SPI dilakukan setelah tiga menara apartemen yang dikembangkan sejak tahun 2011 tak kunjung diselesaikan dan kewajiban pun tidak sanggup dipenuhi sesuai perjanjian.

Konsumen dijanjikan dapat menempati apartemen dengan rentang waktu berbeda-beda, mulai dari tiga tahun hingga empat tahun setelah pembangunan fisik diselesaikan.

Namun, selama ini belum ada kepastian. Padahal, banyak konsumen yang masih mematuhi pembayaran cicilan sesuai dengan tagihan per bulan KPA perbankan. Bahkan, ada sejumlah konsumen yang telah melunasi pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau