Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Pertanahan Diharuskan Melek Tata Ruang

Kompas.com - 23/11/2018, 13:01 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala kantor pertanahan kota diminta aktif dalam menyiapkan peta gambaran umum penguasaan tanah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, dalam acara Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Makassar, Kamis (22/11).

Ini karena penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membutuhkan analisis peta tematik.

Selain itu pemberian izin pemanfaatan ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang. rencana tata ruang juga menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin sektoral lainnya.

Sehingga kepala kantor pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk terlibat menyusun tata ruang dengan menyiapkan peta gambaran umum penguasaan tanah. Hal ini dapat membantu dalam penusunan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR).

“Kepala kantor pertanahan kabupaten/kota harus melek tata ruang untuk mengurangi risiko dalam memberi pelayanan pertanahan. Jadi tidak akan ada lagi kepala kantor yang tidak mengetahui muatan perda Rencana Tata Ruang di wilayahnya,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Untuk itu setiap kepala kantor pertanahan diharuskan agar melek tata ruang. Abdul menambahkan, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain: memasang peta perda RTRW dan atau RDTR.

Kemudian berperan aktif dan berkontribusi menyediakan data Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT), pada proses penyusunan Perda RTRW oleh Pemda.

Lebih lanjut, kepala kepala kantor pertanahan juga harus menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan, serta secara aktif memanfaatkan situs http://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ sebagai sumber Perda RTRW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau