Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem WIM Perdana Diterapkan di GT Muktiharjo Semarang

Kompas.com - 03/11/2018, 18:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan kebijakan baru untuk menertibkan kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebihan atau dikenal dengan istilah overdimension overload (ODOL).

Kebijakan itu berupa pemasangan alat bernama weight in motion (WIM) di ruas tol yang dikelola Jasa Marga.

Untuk tahap pertama, WIM akan dipasang di Gerbang Tol (GT) Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah.

"Di Semarang akan jadi pilot project pemasangan alat WIM, yaitu di GT Muktiharjo. Ini program baru, belum dilakukan secara terintegrasi," ujar VP Operation Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk Bagus Cahya saat berbincang dengan Kompas.com di Rest Area Km 88 Tol Purbaleunyi, Sabtu (3/11/2018).

Baca juga: Tertibkan Kendaraan ODOL, Jasa Marga Gelar Razia Berkala

Ada dua jenis alat yang dipasang, yakni alat penimbangan dinamis dan statis. Posisi alat itu berada di dekat GT Muktiharjo sebelum pengendara bertransaksi di pintu tol.

Alat itu akan mendeteksi suatu kendaraan yang kelebihan muatan sesuai ketentuan. Jika kendaraan itu terbukti melakukan pelanggaran, ada dua sanksi yang bisa dipilih oleh si pengendara.

"Kalau ada pelanggaran akan dikurangi muatannya atau dikeluarkan dari jalan tol," ucap Bagus.

Untuk mengeluarkan kendaraan yang melanggar, disediakan jalur khusus agar bisa langsung keluar dari tol tersebut tanpa perlu membayar di pintu tol.

Saat ini Jasa Marga masih dalam proses pemasangan alat WIM itu dan menginstal berbagai aplikasi terkait.

Selanjutnya, menurut rencana, minggu depan ada pelatihan kepada karyawan dari pusat dan cabang yang akan mengoperasikan alat tersebut. Jika sudah beroperasi, alat itu nantinya akan dimonitor langsung dari pusat.

Bagus menambahkan, Jasa Marga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum sistem ini diberlakukan secara penuh.

Jasa Marga juga berkoordinasi dengan Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya agar rencana itu bisa direalisasikan paling lambat akhir Desember mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau