JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan properti di wilayah Jakarta dan sekitarnya perlu mempertimbangkan aturan tentang kelayakan daerah rawan bencana.
Provinsi DKI Jakarta termasuk wilayah rawan gempa dan berpotensi merusak bangunan bertingkat, salah satunya rumah toko (ruko) yang biasanya terdiri dari dua sampai empat lantai.
"Bangunan ruko tiga sampai empat lantai di Jakarta lebih rawan gempa karena secara teknis tidak didesain dengan baik," ucap Kepala Laboratorium Geoteknik Universitas Indonesia Widjojo Adi Prakoso, Senin (8/10/2018) di Jakarta.
Baca juga: Gempa di Palu Sudah Diprediksi Terjadi
Dia menambahkan, potensi kerawanan bangunan ruko terhadap gempa juga terlihat pada gempa bumi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, pada September 2009.
Saat itu, banyak ruko yang mengalami kerusakan cukup parah akibat gempa bermagnitudo 7,6. Hal itu juga terjadi karena bangunan tersebut tidak dirancang dengan baik.
"Kita bisa lihat waktu gempa di Padang tahun 2009. Kebanyakan bangunan tanggung yang tidak begitu tinggi, tapi tidak diproses dengan baik," ujar Widjojo.
Untuk mengatur pembangunan gedung-gedung di Jakarta, imbuhnya, Pemprov DKI Jakarta mempunyai peraturan daerah tentang bangunan gedung. Selain itu, ada pula Tim Ahli Bangunan Gedung (TAGB).
"TAGB inilah yang memberi rekomendasi kepada gubernur tentang kelayakan suatu bangunan," lanjutnya.
Widjojo mengungkapkan, justru bangunan yang lebih tinggi dari ruko cenderung lebih aman terhadap gempa karena dirancang dengan perhitungan teknis yang lebih baik.
Meski demikian, yang dia ketahui, baru perda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah membahas peringatan soal bahaya gempa yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.