Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Beli Properti di Selandia Baru Dibatasi

Kompas.com - 18/08/2018, 07:18 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selandia Baru meloloskan undang-undang yang membatasi penjualan properti perumahan bagi warga asing. 

Para pembuat kebijakan di negeri Kiwi ini telah mempertimbangkan keputusan pelarangan pembelian properti bagi WNA.

Keputusan ini didasari oleh banyaknya spekulan dan pemilik rumah liburan dari luar negeri yang memiliki propeprti di negara ini, sehingga berimbas pada meledaknya harga di pasaran.

“Pemerintah percaya bahwa Selandia Baru tidak boleh dikalahkan oleh pembeli asing yang lebih kaya,” ujar Menteri Keuangan Selandia Baru, David Parker.

Parker menegaskan, undang-undang ini juga memastikan bahwa pasar properti di Selandia Baru diatur di dalam negeri, dan bukan dari luar.

Undang-undang ini akan mengubah peraturan lama mengenai investasi luar negeri, sehingga hanya warga dan penduduk tetap yang dapat membeli properti tanpa harus melalui proses penyaringan yang panjang.

Namun perlu dicatat, bahwa undang-undang ini tidak akan memengaruhi rumah yang sudah dijual kepada warga asing. Selain itu, warga asing dari beberapa negara tertentu, seperti Singapura dan Australia masih dapat mengambil keuntungan dari pasar properti paling terjangkau di dunia ini.

Hal ini karena adanya perjanjian perdagangan internasional, membuat warga negara dan penduduk tetap dari dua negara tersebut masih dapat membeli properti di Selandia Baru.

Untuk mengatasi hal ini, kebijakan baru diterapkan. Jika jumlah pembeli di Singapura saat ini meningkat, maka kedua pemerintah akan melakukan pertemuan untuk membahas penyebab peningkatan dan cara mengatasinya.

Kota Auckland di Selandia BaruTHINKSTOCKPHOTOS Kota Auckland di Selandia Baru
Penetapan kebijakan ini bukannya tanpa kontroversi. Judith Collins, salah satu anggota parlemen oposisi mengatakan bahwa undang-undang ini tidak lebih dari sekedar upaya pemerintah untuk membenarkan beberapa kebijakan.

Dia bahkan berpendapat bahwa undang-undang ini tidak menyelesaikan masalah apapun.

Sebelum undang-undang ini disahkan, Real Estate Institue of New Zealand (REINZ) telah memberi tanggapan.

Mereka beranggapan hanya ada sedikit data atau bukti mengenai dugaan campur tangan pembeli asing dalam peningkatan harga hunian di negara ini.

Selain itu, banyak bank besar yang juga sudah memberlakukan pembatasan bagi pembeli asing yang tidak mendapatkan penghasilan dari dalam negeri.

Bahkan menurut survei terbaru REINZ, hanya 3,8 persen pembeli properti di negara ini yang merupakan warga negara asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau