Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran KPBU untuk Tol Serang-Panimbang Direalokasi

Kompas.com - 06/06/2018, 16:58 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain merealokasi anggaran di dalam pagu indikatif pada usulan APBN 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melakukan hal serupa di dalam alokasi anggaran yang diterima dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berupa Availability Payment (AP).

Pada 2019, Kementerian PUPR rencananya akan mendapatkan KPBU-AP sebesar Rp 5,1 triliun. Anggaran tersebut semula akan dialokasikan untuk kegiatan preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Riau-Sumatera Selatan (Rp 1,14 triliun).

Kemudian, preservasi Jalan Trans Papua ruas Wamena-Mumugu (Rp 1,92 triliun) dan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang (Rp 2,04 triliun).

"Untuk anggaran pembanguna Jalan Tol Serang-Panimbang akan dialokasikan untuk penanganan Jalan Lintas Barat dan Tengah Sumatera serta penggantian jembatan di lintas utama," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Rabu (6/6/2018).

Menurut Basuki, pembangunan jalan lintas barat dan tengah Sumatera lebih prioritas dibandingkan Jalan Tol Serang-Panimbang. Di samping itu, bila menggunakan KPBU-AP, maka pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran tertentu yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 15 tahun.

"Dihitung itu setahunnya Rp 630 miliar harus disediakan untuk bayar KPBU itu selama 15 tahun. Itung-itung rugi, terlalu berat," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, perubahan alokasi anggaran juga dilakukan untuk membatasi cicilan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

"Kita membatasi untuk cicilan itu tidak lebih dari 30 persen. Kalau lebih dari itu, ini kan kita sudah komitmen utnuk dibayar, dicicil, kalau lebih dari itu Bina Marga ini tidak punya fleksibilitas," ungkap Arie.

Sebagai gantinya, pemerintah berencana mencari pinjaman lain untuk menggarap proyek Tol Serang-Panimbang yang menjadi porsi pekerjaan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com