Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Reforma Agraria Jokowi yang Dianggap ‘Ngibul’ dan Palsu

Kompas.com - 29/03/2018, 22:36 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan reforma agraria dalam beberapa waktu terakhir mencuat. Setelah upaya bagi-bagi sertifikat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai program ‘ngibul’ oleh politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.

Sementara, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais menilai reforma agraria menjadi palsu bila hanya dimaknai dengan pembagian sertifikat lahan.

Sebenarnya, seperti apa program reforma agraria itu berjalan pada era pemerintahan saat ini?

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan menjelaskan, reforma yang dijalankan saat ini dapat dimaknai sebagai langkah penataan aset reform dan penataan akses.

Dalam hal ini, pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah atau sertifikasi hak atas tanah yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari kegiatan penataan aset.

“Sementara penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana prasaran dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agrarian dapat mengembangkan kapasitasnya,” kata Ikhsan saat menjelaskan kepada awak media di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 yang telah disusun, pemerintah menargetkan dapat merampungkan legalisasi aset terhadap 9 juta bidang tanah.

Sampai 2017, pemerintah telah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6.207.818 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang.

“Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainnya,” tutur Ikhsan.

Di samping itu, target legalisasi aset pada tahun ini naik dari 5 juta bidang menjadi 7 juta bidang. Sementara pada tahun depan ditargetkan legalisasi aset dapat ditingkatkan lagi menjadi 9 juta bidang.

Tahun depan, pemerintah menargetkan redistribusi tanah menjadi 1,5 juta bidang yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

“Untuk ini dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian LHK yang secara khsuus mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi,” tutup Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Eksterior
Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Berita
CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

Hunian
AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

Fasilitas
REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

Berita
Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Tips
Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Berita
Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Konstruksi
Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Ritel
[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com